Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin. Foto: ist
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, mengatakan, meski Pangandaran sudah hampir 2 tahun menjadi daerah otonom baru, namun Pemkab Ciamis masih berkewajiban memberikan bantuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Sebagai kabupaten induk, kewajiaban kami belum selesai dalam memberikan bantuan kepada Pangandaran. Bantuan itu berupa bantuan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dan penyerahan aset daerah milik Pemkab Ciamis yang ada di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya, kepada HR, usai pelantikan Anggota DPRD Pangandaran, di Gedung DPRD Pangandaran, pekan lalu.
Untuk penyerahan aset daerah, kata Iing, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pemkab Pangandaran. “Sebelum kami menyerahkan, perlu dilakukan pendataan aset yang dilakukan secara akurat. Nah, dalam rentang waktu setahun kemarin kami sudah melakukan pendataan dan kini sudah selesai,” katanya.
Iing menambahkan, meski aset daerah Pemkab Ciamis belum diserahkan, namun saat ini sudah dipergunakan oleh Pemkab Pangandaran. ” Kalau secara teknis tidak ada masalah, karena aset yang masih berstatus milik Pemkab Ciamis sudah dipergunakan oleh Pemkab Pangandaran. Tinggal penyerahan secara formal saja yang belum dilakukan,” terangnya.
Iing meminta Pemkab Pangandaran agar terus melakukan koordinasi dengan jajarannya agar proses penyerahan aset secara formal bisa segera dilakukan. ” Koordinasi antar dua daerah penting dilakukan, agar seluruh aset bisa diinventarisir dengan baik dan tidak ada yang tersisa,” terangnya.
Iing mengaku pihaknya sebagai kabupaten induk sudah memenuhi seluruh kewajiban dalam membantu percepatan pembentukan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.”Mulai dari pelimpahan pegawai dan persiapan pembentukan pemerintahan sudah kami bantu secara maksimal, termasuk dalam pelimpahan dan pembentukan DPRD Pangandaran,” ungkapnya. (Mad/R2/HR-Online)