Hamid (56) pelaku pelecehan gadis tunanetra tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kawali, Senin Senin (15/12/2014). Foto: Edji Darsono
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Hamid (56) warga Dusun Babakan RT 02/RW 04 Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Kawali. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah menggagahi gadis tunanetra berinisial U hingga hamil. Hamid dijerat pasal pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan.
Menurut keluarga korban, gadis tunanetra itu kini hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Pihak keluarga curiga setelah melihat perut gadis tersebut terus membesar seperti wanita tengah hamil tua.
Menurut Emi (65) orang tua korban, mengetahui anaknya sedang mengandung, setelah memeriksakan ke bidan desa. Dia mengatakan, saat itu dirinya penasaran karena perut anaknya semakin membuncit.
“Saya sudah berulang kali mengajak anak saya untuk diperiksa ke dokter. Namun, dia terus menolak dengan dalih tidak apa-apa. Karena perutnya semakin hari terus membesar, saya jadi penasaran dan memaksa anak saya untuk pergi ke bidan desa,” katanya, saat ditemui di rumahnya, Senin (15/12/2014).
Setelah diketahui hamil, lanjut dia, dirinya langsung menanyakan sekaligus mendesak kepada anaknya, lelaki mana yang sudah merengut keperawanannya hingga sampai mengandung anak. “ Ternyata pelakunya masih tetangga saya. Tega sekali dia sudah menghancurkan masa depan anaknya saya,” katanya sembari menangis.
Tidak terima anaknya digauli hingga hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Kawali. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Hamid, pelaku, ketika ditemui HR di Polsek Kawali Senin (15/12/2014), mengaku, aksi bejatnya dilakukan di rumah korban delapan bulan silam. Saat itu, kata dia, korban tengah sendiri di rumahnya, karena orang tuanya sedang pergi ke Mesjid untuk mengaji.
“Tiga kali saya melakukan hubungan intim dengan korban, namun dalam waktu yang berbeda,” kata Hamid.
Kapolsek Kawali, Kompol Napoleon melalui Kanit Reskrim, Aiptu Salman, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditahan di Polsek Kawali sejak Kamis (11/12/2014) atas dasar pengaduan orang tua korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan kami serahkan ke Polres Ciamis,” pungkasnya. (Dji/R2/HR-Online)