Acara penyerahan dan penandatanganan Aset Daerah antara Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran, di Aula Setda Pemkab Ciamis, Rabu (17/12/2014). Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Endang Sutrisna, mengatakan, belum diserahkannya aset PDAM ke Pemkab Pangandaran karena mengacu kepada aturan. Menurutnya, sebuah pemerintah kabupaten/kota bisa membentuk badan usaha PDAM, apabila jumlah pelanggannya melebihi angka 30 ribu.
“Jumlah pelanggan PDAM di Pangandaran baru sekitar 2000. Artinya, masih belum layak membentuk PDAM sendiri,” kata Endang, ketika dihubungi HR, Rabu (17/12/2014). [Baca juga: Pangandaran Minta Ciamis Serahkan Aset PDAM]
Endang menambahkan, belum diserahkannya aset PDAM ke Pemkab Pangandaran jangan diartikan Pemkab Ciamis enggan melepas. Justru, tegas dia, hal itu sebagai bentuk perhatian dan bantuan kabaputen induk kepada daerah yang baru dimekarkan. Karena, lanjut dia, jika aset PDAM dilepas begitu saja, Pemkab Pangandaran akan kesulitan mendirikan PDAM.
Menurut Endang, di kabupaten/kota lain pun ada beberapa PDAM yang memberikan pelayanan ke daerah lain. Dia mencontohkan PDAM Kabupaten Bogor, saat ini masih memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Depok.
“Begitu juga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, yang dimana PDAM’nya masih melayani masyarakat Kota Tasikmalaya. Dan Pemkot Tasikmalaya maupun Pemkot Depok hingga saat ini belum mendirikan PDAM sendiri,” terangnya.
Endang juga menjelaskan, dalam aturan penyerahan aset dari kabupaten induk ke daerah yang dimekarkan, tertuang ada beberapa pengecualian. Menurutnya, aset yang wajib diserahkan adalah aset dengan kategori Aset Tetap, seperti kantor, sekolah, jalan dan yang menyangkut fasilitas umum lainnya.
“ Kalau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), seperti PDAM dan BKPD, itu kategorinya Aset yang Dipisahkan. Artinya, dalam aturan pun tidak disebutkan bahwa kabupaten induk wajib menyerahkan aset yang kategorinya Aset yang Dipisahkan,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Endang, apabila Pemkab Pangandaran nantinya ingin ikut mengelola PDAM Tirta Galuh yang berada di Kabupaten Pangandaran, tentunya bisa dibicarakan di level pimpinan daerah. “Bisa saja kedepan dikerjasamakan antara dua pemerintah daerah dengan membuat sebuah MoU dalam pengelolaan PDAM,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Ciamis, Asep Roni, mengatakan, aset perusahaan daerah tidak wajib diserahkan ke daerah yang dimekarkan, meski lokasi asetnya berada di daerah tersebut. “ Dalam aturan hanya sebutkan Aset Tetap saja yang wajib diserahkan, seperti aset perkantoran pemerintahan, jalan, jembatan dan fasilitas publik lainnya,” katanya, kepada HR, Rabu (17/12/2014).
Asep menegaskan, diserahkan atau tidaknya aset PDAM Tirta Galuh ke Pemkab Pangandaran, itu sepenuhnya bagaimana dari keputusan Pemkab Ciamis. “Dan juga bagaimana komunikasi dari Pemkab Pangandaran sendiri. Artinya, jika dikomunikasikan dengan baik dan intens dengan Pemkab Ciamis, suatu saat pun aset itu akan diserahkan. Intinya, komunikasi di level pimpinan daerah harus terjalin dengan baik,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)