Tanah dan bangunan eks Hotel Pananjung di pantai barat Pangandaran, yang kini tengah bersengketa di Pengadilan. Foto: Dokumentasi/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan, apabila tanah eks Hotel Pananjung yang berada di kawasan objek wisata pantai Pangandaran yang kini tengah bersengketa dengan PT KAI di Pengadilan, nantinya harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran jika hasil sengketa dimenangkan oleh Pemkab Ciamis.
“Kalau urusan aset tanah, itu otomatis harus diserahkan. Karena aset tanah masuk kategori Aset Tetap yang wajib diserahkan,” ucapnya, kepada HR, pekan lalu.
Hal senada dikatakan Kabag Hukum Setda Pemkab Pangandaran, Jajat Supriadi, SH., M.Si. Dia mengatakan, terkait tanah eks pananjung yang kini tengah bersengketa di Pengadilan, jika nanti putusan kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemkab Ciamis, berarti secara otomatis aset itu harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran.
“Kecuali jika PT KAI sebagai penggugat memenangkan perkara tersebut. Namun, jika Pemkab Ciamis yang menang, menurut aturan harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran,” ungkapnya. (Mad/Koran-HR)