Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Adanya pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran tampaknya berbuntut masalah bagi DPRD Ciamis. Pasalnya, setelah KPUD menghitung ulang jumlah kursi untuk DPRD Ciamis, terjadi perubahan urutan partai politik (Parpol) pemenang Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Ciamis. Akibatnya, PKB dan PKS kini tengah rebutan kursi pimpinan DPRD Ciamis.
Untuk diketahui, pada perhitungan suara Pemilu 2014 dengan mengambil jumlah suara dari 6 Dapil (gabungan Dapil Ciamis dan Pangandaran), mengesahkan PDIP sebagai pemenang Pemilu, disusul PAN di urutan kedua, Golkar di urutan ketiga dan PKB di urutan keempat. Dengan begitu, komposisi 4 Pimpinan DPRD Ciamis pun diisi oleh PDIP, PAN, Golkar dan PKB.
Namun, setelah terjadi pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran dan KPUD melakukan penghitungan ulang di 4 Dapil Kabupaten Ciamis, terjadi perubahan urutan parpol pemenang Pemilu. Setelah dihitung ulang, menyatakan bahwa PDIP sebagai pemenang Pemilu, disusul Golkar di urutan kedua, PKS di urutan ketiga dan PAN di urutan keempat.
Adanya perubahan urutan parpol pemenang Pemilu ini, membuat PKS bereaksi. Kursi pimpinan DPRD yang saat ini diduduki PKB diminta agar diserahkan kepada PKS. Alasannya, berdasarkan hasil perhitungan ulang, menyebutkan bahwa posisi PKS berada di urutan ketiga pemenang Pemilu di Kabupaten Ciamis. Dengan begitu, otomatis jatah kursi pimpinan DPRD pun harus berubah.
Namun, PKB tidak terima. Mereka tetap akan mempertahankan kursi pimpinan DPRD. PKB beralasan bahwa tidak ada satupun klausul di berbagai aturan tentang Pemilu dan DPRD yang menyebutkan harus dilakukan perubahan struktur pimpinan DPRD di kabupaten induk pasca terjadi pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah pemekaran.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengaku bingung menghadapi persoalan rebutan kursi pimpinan DPRD antara PKB dan PKS. Untuk menyelesaikan masalah ini, kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur.
“Karena memang tidak ada aturan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Aturannya multitafsir, sehingga kedua belah pihak (PKB dan PKS) masing-masing memiliki argumen sendiri,” ujarnya, kepada HR, Selasa (23/12/2014).
Asep menambahkan, setelah mempelajari aturan hukum mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPRD, sebenarnya pihaknya sudah bisa menentukan parpol mana yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Ciamis pasca dilakukan pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran.
Namun, lanjut Asep, untuk menghindari konflik di internal DPRD Ciamis, pihaknya terpaksa menyerahkan persoalan ini ke Kemendagri. “Bolanya kita lempar ke Kemendagri. Kita ikuti saja apa keputusan Kemendagri nanti, meski sebenarnya kami sudah tahu parpol mana yang berhak menduduk kursi pimpinan DPRD,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)