Foto: Ilustrasi.
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Pangandaran mencapai 25% dari tuslah harga sebelumnya.
Sosialisasi kenaikan tarif angkutan umum dilakukan Dinas PU Hubkominfo Kab. Pangandaran, kepada awak angkutan di terminal Pangandaran, Selasa, (16/12/2014), dengan surat selebaran tertanggal 19 November 2014.
“Kenaikan itu sesuai kesepakatan pihak kami dengan organda kabupaten ciamis,” ucap Kepala Dinas PU Hubkominfo Kab. Pangandaran, H. Dadang Dimyati, kepada HR Online.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan, Wahyu Mahdi, menegaskan, pihaknya akan menindak awak angkutan yang menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan.
“Ada awak angkutan nakal, langsung laporkan kepada kami, dan akan langsung diberikan sanksi,” tegasnya.
Zaenal (35), awak angkutan umum jurusan Pangandaran-Cijulang, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan tarif tersebut.
“Saya sudah menaikkan tarif sesuai dengan aturan baru itu. Kenaikan ongkos rata-rata capai seribu rupiah, dan itupun tergantung jarak. Penumpang juga bisa mengerti dengan kenaikan tersebut,” ujarnya. (Madlani/R1/HR-Online)