Kepadatan kendaraan di pusat kota Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Usulan pemekaran wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang ingin dipisah menjadi 2 kecamatan kembali bergulir. Element masyarakat 10 desa di Kecamatan Banjarsari yang ingin membentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Banjaranyar, sudah melayangkan permintaan percepatan pemekaran ke DPRD Ciamis.
Untuk diketahui, 10 desa yang meminta dilakukan pemekaran dan membentuk kecamatan baru, yakni Desa Cigayam, Cikupa, Banjaranyar, Karyamukti, Sindangsari, Pasawahan, Langkapsari, Cikaso, Kalijaya dan Tanjungsari.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, pihaknya sudah mendapat permintaan dari masyarakat 10 desa di Kecamatan Banjasari, agar segera merealisasikan pemekaran wilayah kecamatan di daerah tersebut. Menurutnya, tuntutan masyarakat itu tampaknya bak gayung bersambut dengan terbitnya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika aspirasi dari masyarakat Banjarsari muncul, ternyata dibarengi juga dengan terbitnya UU no 23 yang merevisi UU no 32 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa persyaratan pembentukan kecamatan baru minimalnya harus terdiri dari 10 desa. Nah, kebetulan yang mengajukan pemekaran Kecamatan Banjarsari pun terdiri dari 10 desa,” terangnya, kepada HR, Selasa (09/12/2014).
Selain itu, lanjut Oih, moratorium penghentian pemekaran kecamatan yang diberlakukan dari tahun 2012 oleh Kemendagri saat ini sudah tidak berlaku. Karena dalam aturan moratorium tersebut disebutkan bahwa masa berlaku penghentian pemekaran kecamatan sampai periode Presiden SBY berakhir. “Artinya, secara aturan sudah mendukung untuk dilakukan pemekaran kecamatan Banjarsari,” katanya. (Bgj/Koran-HR)