Anggota Balegda DPRD Ciamis, Ohan Hidayat. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Anggota Balegda DPRD Ciamis, Ohan Hidayat, Selasa (27/1/2015), mengatakan, pembahasan Raperda tentang Retribusi Daerah tersebut merujuk pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ohan menuturkan, dalam Raperda Retribusi Daerah, pihaknya membahas soal struktur dan besaran tarif retribusi. Item tersebut harus tercantum dalam Perda, karena merupakan muatan wajib yang diatur dalam Perda.
Menurut Ohan, hasil konsultasi dengan Kementrian Keuangan, menyebutkan, Perda yang tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif atau point lain yang merupakan muatan wajib diatur dalam perda, akan ditolak dan dikembalikan supaya dilengkapi.
Soal tarif, kata Ohan, ditinjau dan disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Soal itu, bisa ditinjau kembali oleh Peraturan Bupati (Perbup) paling lama tiga tahun sekali, tanpa menghilangkan tarif dasar yang sudah ada dalam Perda.
Peninjauan tarif retribusi oleh Perbup, tanpa menghilangkan tarif dasar pada Perda, lanjut Ohan, tidak akan menjadi masalah sehubungan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa Perbub ada di bawah Perda.
Selain itu, Ohan menambahkan, peninjauan oleh Perbub hanya masalah penyesuaian tarif dan mengenai perubahan struktur dan koefisien tarif, atau rumusan tata cara perhitungan serta pengukuran dan penambahan jenis obyek retribusi, yang kemudian diatur oleh Perda.
“Berdasarkan saran dari Kemenkeu, Perda harus memuat jenis obyek retribusi secara komprehensif, termasuk aset atau obyek yang belum dimiliki, supaya ketika obyek tersebut dimiliki, wadahnya sudah ada sehingga tidak harus terlalu sering merubah Perda. Saran lainnya, nomenklatur Perda sebaiknya dibuat berdasarkan jenis retribusi, seperti Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Retribusi Perijinan,” ujarnya. (es/Koran-HR)