Mini Market Yomart yang berada di Jalan Merdeka, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani.HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com).-
Ijin operasional Mini Market Yomart yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, akhirnya dicabut. Hal itu disebabkan ada perbedaan alamat pada surat ijin dengan lokasi berdirinya bangunan mini market tersebut.
Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pangandaran Tatang Suherman, SH.,M.Si, mengatakan, pada surat ijin mini market Yomart itu berlokasi di Desa Pangandaran, tetapi pada kenyataannya berlokasi di Jalan Merdeka Desa Pananjung.
“Jelas hal itu menyalahi aturan, dimana surat ijin dengan kenyataannya berbeda. Dengan begitu, kami terpaksa mencabut surat ijin mini market tersebut,” katanya, saat acara rapat teknis permohonan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) Yomart, Kamis (29/1/2015).
Tatang menegaskan, pihaknya akan meminta pihak Yomart untuk memperbaiki proses perizinan yang ditempuh dari awal. “ Proses perizinannya harus kembali dari nol, karena kami anggap mini market tersebut statusnya ilegal. Dan kami sudah menyampaikan hal itu ke PT Griya Pratama sebagai perusahaan induk Yomart,” ujarnya.
Tatang menambahkan, selama perijinan belum ditempuh, mini market tersebut dilarang beroperasi. Jika membandel, tegas dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menutup mini market tersebut. “ Kita minta pihak pengusaha untuk mematuhi aturan,” tegasnya.
Di tempat berbeda, General Affair Yomart, Roby, mengakui adanya kesalahan yang terjadi pada surat ijin. Dan pihaknya pun berjanji akan segera memperbaiki. “ Pada prinsipnya, kita akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di Kabupaten Pangandaran. Kalau ada kesalahan, kami siap perbaiki,” ujarnya.
Roby mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan perijinan. Pihaknya pun, lanjut dia, menginginkan proses perijinan berjalan lancar. Hal itu agar mini market tersebut segera beroperasi. (Mad/R2/HR-Online)