Mini Market Yomart yang berada di Jalan Merdeka, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pangandaran tampaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Mini Market Yomart Pangandaran untuk segera melengkapi dan memproses perijinan. Namun, untuk menyelesaikan persyaratan itu, BPPT memberikan batas waktu hingga hari Senin (02/02/2015).
“Tapi, apabila hingga hari Senin proses perijinan belum ditempuh, sementara mini market tersebut masih beroperasi, maka terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegalan,” tegas kepala BPPT Kabupaten Pangandaran, Tatang Suherman, SH,M.Si, saat rapat teknis permohonan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) Yomart, Kamis (29/1/2015). [Baca juga: BPPT Cabut Ijin Operasional Mini Market Yomart Pangandaran]
Sebelumnya, ijin operasional Mini Market Yomart yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, akhirnya dicabut. Hal itu disebabkan ada perbedaan alamat pada surat ijin dengan lokasi berdirinya bangunan mini market tersebut.
Tatang mengatakan, pada surat ijin mini market Yomart itu berlokasi di Desa Pangandaran, tetapi pada kenyataannya berlokasi di Jalan Merdeka Desa Pananjung.
“Jelas hal itu menyalahi aturan, dimana surat ijin dengan kenyataannya berbeda. Dengan begitu, kami terpaksa mencabut surat ijin mini market tersebut,” katanya. (Ntang/R2/HR-Online)