Deretan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Pansus Ciamis DPRD Ciamis terkait Penyelesaian Masalah Ruko Pasar Ciamis, Sarif Sutiarsa, menegaskan, saat membangun ruko di depan Pasar Ciamis, pemerintahan waktu itu melakukan kesalahan karena mengabaikan aturan tentang tata ruang perkotaan.
Pihaknya, kata Syarif, juga menyoroti tentang masalah penggeseran harim sungai yang berada di kawasan lahan ruko. Padahal sungai tersebut merupakan batas kota. [Baca juga: Pansus DPRD Ciamis Dituding Lamban Selesaikan Masalah Ruko Pasar]
“Harim sungai harusnya dijaga karena itu sebagai batas kota. Tidak boleh dipindahkan seenaknya karena ada aturan tertentu ketika ingin memindahkannya. Yang jelas, apabila meenegakkan aturan, lorong jalan dan RTH harus dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (es/Koran-HR)