Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala DCKTLH Kota Banjar, Drs. H. Yoyo Suharyono, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Sopyan, dan keluarganya yang telah memberikan contoh baik.
“Namun, belum dibayar itu karena kami tentu harus bekerja hati-hati, soalnya pemilik sawah dan tanah ini bukan hanya satu orang. Intinya, semua pemilik sawah belum sepakat,” tandas Yoyo, pekan lalu.
Baca juga: Pemilik Lahan Pertanyakan Pembayaran Perluasan TPAS Cibeureum Banjar
Selain itu, pihaknya juga perlu berpikir panjang. Artinya, jangan sampai terjadi permasalahan dikemudian hari. Dia mencontohkan saat pembebasan lahan Sport Center Langensari, di awal tidak ada permasalahan, tapi sekarang malah timbul riak-riak permasalahan.
“Itulah pertimbangan kami tidak merealisasikan pembayaran terhadap pemilik tanah yang sudah sepakat,” ucap Yoyo.
Sementara itu, mantan Kabid Kebersihan DCKTLH Kota Banjar, sekaligus selaku PPTK perluasan tanah TPAS Cibeureum, Asno Sutarno, SP., MP., mengakui, bahwa dirinya sesuai tugas telah memfasilitasi proses pembelian tanah, termasuk terhadap keluarga Sopyan hingga ada kesepakatan harga.
“Kami memang menjanjikan realisasi pembayaran akan dilakukan per-tanggal 15 Desember 2014. Tapi ada beberapa kendala yang harus ditempuh. Kami juga menyesal karena belum bisa merealisasikan,” ujar Asno.
Asno juga menjelaskan, dalam pengukuran dan pengadministrasian harus melalui proses BPN, dan tidak bisa dibereskan dalam kurun waktu akhir tahun 2014, tetapi memakan waktu sampai memasuki tahun 2015, atau proses di BPN sekitar dua bulan.
Pihaknya pun telah menyerahkan proses administrasi kesepakatan harga dengan calon pembeli terhadap pihak Pemkot Banjar. Namun entah kenapa, Pemkot membentuk tim 9 untuk melakukan pengkajian dan penganalisaan, yang bertanggungjawab terkait proses pembebasan lahan perluasan TPAS Cibeureum.
Sehingga, oleh tim 9 terlebih dahulu dikaji, sehingga menyebabkan proses yang sebelumnya sudah sepakat berhenti begitu saja. Belum lagi ada suatu kebimbangan setelah memperhatikan proses pembebasan lahan Sport Center di Langensari yang kini menghangat.
“Untuk itu, agar tidak menjadi ketakutan kita bersama, kami menghimbau dalam pertemuan lanjutan dengan pemilik tanah nanti, supaya mendapatkan kesesuaian harga, juga agar tidak ada masalah terjerat hukum, hendaknya pihak kejaksaan dan kepolisian dihadirkan,” harap Asno.
Dilibatkannya, pihak kejaksaan dan kepolisian selaku pihak institusi hukum, setidaknya dapat diketahui, duduk perkara sebenarnya tentang belum adanya titik temu harga, antara pemerintah sebagai calon pembeli dengan warga pemilik lahan.
Asno menambahkan, pihaknya berharap tidak akan menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dikemudian hari. Yang jelas, permasalahan sampah harus terus didukung dengan infrastruktur yang memadai, demi kemajuan perkembangan Kota Banjar. Terlebih Kota Banjar sudah memiliki masterplan persampahan. (Nanang/Koran-HR)