Photo ilustrasi.
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Penambang batu akik harus memiliki izin dari pemerintah. Jika diketahui ilegal, maka penambang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Zenal Arifin, kepada HR Online, Jum’at (13/02/2015), menyikapi membumingnya penggemar maupun pengrajin dan penambang batu akik akhir-akhir ini di seluruh wilayah Indonesia.
“Penambangan batu akik itu tidak sembarangan, sebab itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penambangan, yang wewenangnya ada di pemerintahan provinsi,” katanya.
Zenal mengaku, aturan tersebut diketahui saat dirinya mengikuti acara Sosialisasi Pertambangan yang digelar Pemkab Ciamis, beberapa waktu lalu. Dia juga mengatakanm jika para penambang memiliki izin pertambangan, maka mereka akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan berupa good mining practice dari pihak pemerintah. (Ntang/R3/HR-Online)