Para Pedagang Kaki Lima (PKL) saat menjajakan dagangannya di Taman Raflesia Ciamis. Foto: Ist/Net
Ciamis,(harapanrakayat.com).-
Setelah diberlakukan aturan dilarang berjualan di sekitar Taman Raflesia Ciamis, Dinas Satpol PP Ciamis akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Ciamis untuk membicarakan soal relokasi pedagang. Pasalnya, apabila tidak segera mencari tempat relokasi, dimungkinkan para pedagang akan kembali mangkal di Taman Raflesia.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Satpol PP, Ciamis, Dedi Saputra, mengatakan, setelah diberlakukan larangan berjualan, langkah selanjutnya harus segera menentukan tempat untuk merelokasi para pedagang. “Kalau hanya larangan saja, seminggu atau dua minggu kedepan mereka akan balik lagi jualan di sana,” ujarnya, Minggu (08/02/2015).
Dedi mengaku pihaknya kerap kebingungan apabila menertibkan PKL yang mangkal di tengah Taman Raflesia. Karena, di satu sisi pihaknya harus menegakan aturan. Sementara di sisi lain para PKL pun memiliki hak sebagai pelaku ekonomi. “ Hanya tempat berjualannya saja yang salah,” imbuhnya.
Dedi menambahkan, ketika pihaknya akan melakukan penertiban, para PKL selalu menanyakan balik mengenai dimana tempat bisa berjualan apabila di Taman Raflesia dilarang.
“Pertanyaan itu selalu membuat kami kebingungan. Sebab, kami hanya menertibkan saja. Mengenai kewenangan soal relokasi, domainnya ada di Dinas Ciptakarya. Makanya, soal relokasi ini harus segera diputuskan,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Dedi, pihaknya tetap akan menindak tegas apabila ada PKL yang kembali berjualan di Taman Raflesia. “Untuk sementara mereka dipindahkan di sekitar Alun-alun sembari menunggu keputusan soal tempat relokasi,” ujarnya. (es/R2/HR-Online)