Photo Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menanggapai kritikan mengenai mekanisme pencairan Siltap (Penghasilan Tetap), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, menyatakan, mekanisme pencairan Siltap bagi perangkat desa mengadopsi sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kepala BPMPD Ciamis, Drs. Lili Romli, didampingi Kabid Pemdes, Drs. Asep Sutisna, M.Si, beberapa waktu lalu, membenarkan, pencairan Siltap bagi perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis mengadopsi sistem penggajian PNS.
“Sebelum gaji PNS dibayarkan/ dicairkan, SKPD tempat bernaung yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan usulan kepada pemerintah. Di dalam usulan itu juga dilampirkan mengenai laporan kinerja termasuk absensi masing-masing PNS,” katanya.
Menurut Asep, usulan penggajian PNS tersebut diajukan oleh SKPD setiap bulannya. Nah, metode serupa, kata dia, diterapkan juga untuk pencairan Siltap bagi perangkat desa. Tentunya, ketentuan tersebut merujuk pada peraturan pengelolaan keuangan yang terdapat dalam Undang-undang desa.
“Pencairan Siltap kali ini memang dirapel. Tapi selanjutnya akan dicairkan setiap bulan, asal Pemerintah Desa mengajukan usulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)