Unsur BPD saat menggelar audensi dengan aparat desa yang disaksikan Camat serta unsur Muspika Cisaga, di Aula Desa Danasari, Kamis (05/03/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Didesak mundur dari jabatannya karena dituding telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp. 53 juta, Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Yayat, menyatakan dirinya tidak keberatan sekalipun harus segera melepaskan jabatannya.
Namun, Yayat meminta pengunduran dirinya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. [Baca juga: Gara-gara Korupsi Rp. 53 Juta, Kepala Desa di Ciamis Ini Didesak Mundur]
“Kalau masyarakat memang benar meminta mundur, saya tidak keberatan. Besok atau lusa pun saya siap. Tetapi, dalam pengunduran diri seorang kepala desa ada mekanisme dan aturan hukumnya. Jadi, tidak bisa serta merta mundur begitu saja,” katanya, saat saat menggelar audensi antara BPD dengan aparat desa yang disaksikan Camat serta unsur Muspika Cisaga, di Aula Desa Danasari, Kamis (05/03/2015).
Namun demikian, Yayat pun pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maafnya apabila ada kesalahan selama menjabat sebagai kepala desa. Dia pun berharap masyarakat bisa memberi kesempatan kepada dirinya untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi sebelumnya.
“Kalau masyarakat masih percaya, saya siap memperbaiki kesalahan sebelumnya. Karena saya pun sudah menyelesaikan apa yang diminta oleh BPD,” ungkapnya. (Her/R2/HR-Online)