Suasana rapat dengar pendapat yang digelar Pansus penyelesaian sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis, yang digelar di Aula Gedung DPRD Ciamis, Kamis (12/03/2015). Photo : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis, yang kini digunakan untuk bangunan ruko di kawasan Terminal Ciamis, berhasil menghadirkan tim ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr. Mukmin Zaki, SH.,M.Hum., pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Ciamis, Kamis (12/03/2015).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Nanang Permana, dan diikuti para anggota Pansus, Penghuni Ruko Pasar Manis Ciamis, sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Sekda Banjar, Aliansi Peduli Ciamis dan komunitas paduli ka taneuh kota (Pataka).
Dalam kesempatan itu, tim ahli, Dr. Mukmin Zaki, SH.,M.Hum., memaparkan mengenai sejarah munculnya tanah bengkok, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan tanah bengkok, serta mekanisme dan prosedur pelaksanaan ruslah atau tukar guling tanah. Dia juga mencontohkan kasus-kasus yang timbul akibat pengelolaan tanah bengkok yang tidak sesuai aturan. (Deni/R4/HR-Online)