Pusat Kota Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Andri S Hamara/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Kabupaten Ciamis menargetkan pemekaran Kecamatan Banjarsari yang dibagi menjadi dua kecamatan bisa terealisasi pada akhir tahun 2015. Saat ini DPRD melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Banjarsari.
Ketua Balegda DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, SH, mengatakan, pihaknya akan mulai bekerja menyusun draf Raperda tentang Pemekaran Banjarsari direncanakan pada bulan Maret minggu ketiga mendatang.
“Dalam menyusun Raperda dan Naskah Akademik tentang Pemekaran Banjarsari ini kita akan menggandeng salah satu perguruan tinggi. Karena kita membutuhkan masukan dari para akademisi dalam merancang Raperda ini,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (24/02/2015).
Menurut Nanang, secara prinsip, rencana pemekaran kecamatan ini sudah disepakati oleh seluruh unsur BPD dari 22 Desa di Kecamatan Banjarsari. Karena, menurut dia, masyarakat sudah memahami bahwa wilayah Kecamatan Banjarsari terlalu luas dan penduduknya pun sudah melebihi standar sebuah kecamatan.
“Luas wilayah dan jumlah penduduk Kecamatan Banjarsari ini hampir mendekati Kota Banjar. Dari jumlah daftar pemilih pada Pemilu Legislatif saja tercatat sekitar 80 ribu lebih. Ditambah jumlah desa-nya pun sebanyak 22 desa. Artinya, hampir menyamai Kota Banjar yang jumlah daftar pemilihnya sekitar 120 ribu dan jumlah desa/kelurahan-nya sebanyak 24 desa,” terangnya.
Dengan kondisi itu, lanjut Nanang, masyarakat Kecamatan Banjarsari akhirnya sepakat untuk dilakukan pemekaran kecamatan. Hal itu pun sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Bayangkan saja, masyarakat Desa Cikupa harus melewati wilayah Kecamatan Pamarican kalau memiliki keperluan mengurus pelayanan ke kantor Kecamatan Banjarsari. Disamping itu, jarak tempuhnya pun sangat jauh dari daerah Cikupa ke pusat pemerintahan Kecamatan Banjarsari,” ujarnya.
Menurut Nanang, tidak hanya Desa Cikupa, masyarakat di desa lainnya pun seperti Desa Pasawahan mengalami kendala yang sama. “Kalau Kecamatan Banjarsari sudah dibagi dua, masalah jarak tempuh tidak akan lagi menjadi kendala,” ujarnya.
Nanang mengatakan, kecamatan baru nanti, terdiri dari Desa Cigayam, Cikupa, Banjaranyar, Karyamukti, Sindangsari, Pasawahan, Langkapsari, Cikaso, Kalijaya dan Tanjungsari. (Bgj/Koran-HR)