Ketua Pansus Penyelesaian Sengketa Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis, Nanang Permana saat memimpin rapat dengar pendapat, di Gedung DPRD Ciamis, Kamis (12/03/2015). Photo : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis, tidak ingin keputusan atau rekomendasi yang nanti dihasilkan dari proses penyelesaian tersebut berakhir diskriminatif. Untuk itu, Pansus akan ‘menggodok sampai matang’ persoalan eks tanah bengkok tersebut dari berbagai sisi dan aspek.
“Pada kesempatan ini, kami sengaja menghadirkan tim ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, untuk memberikan pencerahan guna menyelesaikan persoalan penyelesaian eks tanah bengkok, khususnya mengenai bagaimana melihat soal ini dari sisi hukum. Karena pada akhirnya nanti, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus tidak boleh membuat para pihak menangis atau merasa dirugikan,” kata Ketua Pansus, Nanang Permana, saat rapat dengar pendapat, di Gedung DPRD Ciamis, Kamis (12/03/2015).
Senada dengan itu, Anggota Pansus, Sarif Sutiarsa, menuturkan agar penyelesaian beberapa poin mengenai dugaan pelanggaran pada kegiatan pengembangan kawasan ruko pasar manis Ciamis tidak dilakukan secara gegabah. Menurut dia, rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Pansus bakal menjadi dasar hukum penyelesaian kasus serupa di kemudian hari.
“Jadi jangan sampai salah,” ucapnya. (Deni/R4/HR-Online)