Deretan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Komunitas Paduli ka Taneuh Kota (PATAKA) menyatakan akan menerima keputusan atau rekomendasi yang akan dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) terkait sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis, pada tanggal 30 Maret 2015 mendatang.
Penasehat Komunitas PATAKA, Toni Aprianto atau akrab disapa Toni Ichlas, ketika ditemui HR, Selasa (17/03/2015), membenarkan pernyataan tersebut. Hanya saja, kata dia, Pansus harus tetap mempertimbangkan dua aspek yang disampaikan tim ahli pada saat rapat dengar pendapat yang dilakukan pada Hari Kamis (12/03/2015).
“Pertama, aspek yuridis. Dan yang kedua, aspek sosial,” katanya.
Senada dengan itu, Kordinator Komunitas PATAKA, Andi Ali Fikri, juga akan menanti keputusan atau rekomendasi akhir yang akan disampaikan Pansus Sengketa Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis tersebut.
“Kita lihat saja nanti, pada tanggal 30 Maret 2015, saat Pansus menyampaikan hasil kerja mereka yang berupa keputusan atau rekomendasi,” katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari harapanrakyat.com, PATAKA memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis, yang kini ditempati bangunan ruko di kawasan Terminal dan Pasar Manis Ciamis, pada rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Ciamis, Kamis (12/03/2015).
Pada kesempatan itu, PATAKA juga menyikapi langkah dan sikap para pihak yang terlibat dalam proses tersebut, diantaranya; Pertama, PATAKA menilai kinerja Pansus penyelesaian sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis lamban dalam bertindak. Bahkan sampai saat ini belum menelurkan rekomendasi penindakan terhadap keberadaan ruko yang nyata-nyata melanggar.
Kedua, PATAKA menilai selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) ‘bermain-main’, hal itu terlihat setelah BPN memberikan data berbeda antara ke PATAKA dan Pansus. Begitupun, pernyataan BPN kepada PATAKA juga berbeda dengan pernyataan yang diberikan kepada Pansus.
Ketiga, PATAKA menilai Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, terkesan berupaya menutup-nutupi perihal masalah aset eks tanah bengkok tersebut. Pasalnya, setelah beberapakali didatangi PATAKA, termasuk melalui jalur formal, DPPKAD tidak mau merespon permintaan PATAKA.
Keempat, PATAKA menilai putra mendiang Mantan Bupati Taufik, menutup-nutupi masalah yang menyeret nama sang ayah serta terkesan menghambat penyelesaian masalah sengketa. Padahal yang bersangkutan juga memiliki beberapa sertifikat lahan ruko.
Kelima, PATAKA menilai putra mendiang Muhammad, pengusaha pengembang kawasan ruko, juga menutup-nutupi masalah yang menyeret nama sang ayah serta terkesan menghambat penyelesaian masalah sengketa. Menurut PATAKA, yang bersangkutan juga memiliki beberapa sertifikat lahan ruko.
Keenam, PATAKA menyayangkan para penghuni ruko tidak mau bekerjasama dalam penyelesaian masalah sengketa tanah ruko yang mereka tempati. Sebab ironisnya, sebagian penghuni ruko menganggap PATAKA sebagai musuh.
Untuk itu, PATAKA juga menuntut agar fungsi dan ukuran sungai yang terdapat di belakang kawasan ruko pasar manis Ciamis kembali seperti sediakala. PATAKA juga meminta lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini digunakan untuk salah satu bangunan ruko kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Tuntutan yang selanjutnya, yaitu keberadaan tiga ruas jalan yang kini hilang, juga harus dikembalikan seperti semula.
Disamping itu, PATAKA juga mengungkapkan bahwa kasus sengketa eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis mencuat setelah PATAKA mengusulkan agar diselesaikan melalui Pansus DPRD. Namun sejak persoalan itu dibahas, PATAKA tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat Pansus.
Untungnya, pada rapat dengar pendapat yang menghadirkan tim ahli, PATAKA menilai banyak materi yang disampaikan tim ahli justru memperkuat apa yang selama ini diperjuangkan PATAKA. Diantaranya soal mekanisme dan proses rislah (tukar guling), pemanfaatan sempadan sungai, serta pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut PATAKA, poin-poin yang disampaikan tim ahli sedikit banyaknya memberikan pencerahan bagi semua pihak, meliputi penghuni ruko, pansus dan semua peserta yang hadir pada rapat dengar pendapat tersebut. (Deni/Koran-HR)
Berita Terkait
Sengketa Lahan Eks Tanah Bengkok, Pansus DPRD Ciamis Pilih Jalan Tengah
Pansus DPRD: Tidak Ada RTH Dibangun Ruko di Sekitar Terminal Ciamis
Paripurna Diundur, Pansus DPRD Ciamis Telusuri Eks Bengkok Kelurahan Kertasari