Logo Ciamis dan Pangandaran. Foto: Desain HR Online
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis akan menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dan dana pendapatan dari sektor retribusi triwulan 3 tahun 2013 ke Pemkab Pangandaran. Penyerahan bantuan tersebut sebagai bentuk kewajiban kabupaten induk memberikan bantuan kepada daerah otonom baru.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis sudah menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp. 10 milyar yang diberikan dalam dua tahun anggaran serta menyerahkan pendapatan dari sektor retribusi bulan Januari- September 2013 ke Pemkab Pangandaran.
Kasubag Otda Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Ciamis, Yana Risyana, mengatakan, pada akhir bulan April ini, ditargetkan dana hibah untuk bantuan penyelenggaraan Pilkada Pangandaran sebesar Rp. 4,5 milyar dan dana pendapatan retribusi bulan Oktober- Desember 2013 sekitar Rp. 270 juta akan diserahkan ke Pemkab Pangandaran.
“Total seluruhnya sekitar Rp 4,7 milyar. Penyerahan bantuan kali ini merupakan yang terakhir. Dengan begitu, Pemkab Ciamis sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai kabupaten induk sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang no 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (21/04/2015).
Menurut Yana, pendapatan dari retribusi tahun 2013 yang diserahkan ke Pemkab Pangandaran, diantaranya dari retribusi pelelangan ikan, terminal dan pasar.
“Selama tahun 2013, penarikan retribusi masih dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Sebab, pemerintahan di Pangandaran baru terbentuk di pertengahan tahun 2013. Meski pengelolaannya masih dipegang oleh Pemkab Ciamis, tetapi secara hak milik Pemkab Pangandaran,” katanya. (Bgj/Koran-HR)