Kegiatan sosialisasi P4GN yang dilakukan BNNK Ciamis di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Senin (13/04/2015). Photo: Dian Sholeh WP/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Ciamis, Dedy Mudyana, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tentang gerakan nasional rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba di Indonesia.
”Kami berharap seminar ini dapat menggugah kepedulian seluruh warga masyarakat desa, untuk berperan aktif membantu BNN menanggulangi masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang tentunya menjadikan desa siaga anti narkoba,” ujarnya saat menggelar sosialisasi tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/04/2015) lalu.
Pemateri dari BNNK Ciamis, Rachman Chaerudin, S.Sos, menuturkan bahwa pasal 104 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Narkoba berada di tengah-tengah masyarakat, jadi yang tahu persis adalah masyarakat itu sendiri, sehingga melalui peran serta masyarakat diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat,” tuturnya
Sementara itu Kepala Desa Wanasigra, Pupung Kuntoro, menghimbau dan berharap, seluruh warga Desa Wanasigra peka terhadap segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah Narkoba dan HIV/ AIDS.
“Seminar ini muda-mudahan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi warga Desa Wanasigra, khususnya mengenai Bahaya Narkoba dan HIV/ AIDS. Dan semoga dapat menjadikan desa ini Bersih dari Narkoba dan HIV/ AIDS,” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)