Berita Banjar (harapanrakyat.com),-Jembatan penghubung antara Desa Langensari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Prov. Jabar, dan Desa Madura, Kec. Wanareja, Kab. Cilacap, Prov. Jateng, atau dikenal dengan sebutan Jembatan Sarimadu, kerap dimanfaatkan kalangan remaja anak baru gede (ABG) untuk berbuat mesum dan minum-minuman keras.
Endang (52), salah seorang warga, yang juga tukang bengkel las di sekitar tempat tersebut, mengatakan, minimnya pengawasan membuat kawasan Jembatan Sarimadu sering disalahgunakan sebagai tempat mesum. Baik itu di pinggir jalan maupun di bawah/lorong, serta taman di area jembatan.
“Wah, kami sering memergoki remaja yang sedang berpacaran hingga melakukan tindakan asusila, bahkan sambil mabuk-mabukan. Bukan hanya saya saja, tapi banyak warga lain yang melihatnya,” kata Endang, kepada HR, Selasa (14/04/2015).
Menurut dia, perbuatan asusila itu kerap dilakukan di pinggir jalan dekat jembatan, dengan cara duduk di atas jok motornya. Ada juga yang turun ke bawah, lalu masuk ke lorong jembatan, sementara motornya ditinggal di atas, serta di belakang taman yang ada di area sekitar jembatan.
Meski terlihat oleh warga, mereka terlihat cuek, tidak punya rasa malu mempertontonkan adegan yang tidak seharusnya dilakukan. Kata Endang, pemandangan seperti itu banyak pula dibuktikan oleh petani pepaya di bawah jembatan.
Aktivitas asusila yang dilakukan oleh remaja berstatus pelajar itu bukan hanya pada malam hari, namun sering juga dilakukan pada siang dan sore hari. Terlebih kalan cuaca malam cerah dan malam minggu, bisa hingga larut malam.
“Bahkan, ada pula yang sampai waktu subuh. Tanpa diketahui mereka, saya melihatnya dari atas rumah. Mungkin karena sambil mabuk, permainannya juga kasar. Tak jarang wanitanya satu orang, sedangkan remaja prianya ada tiga orang,” tuturnya.
Atas perbuatan asusila itu, Endang mengaku dirinya pernah melaporkan via telepon kepada pihak terkait agar merazia lokasi tersebut. Dia pun sangat menyayangkan dengan adanya penyalahgunaan fungsi fasilitas umum tersebut.
“Kami berharap, pemerintah dan Linmas desa atau kecamatan setempat, begitu pun pihak Satpol PP dan kepolisian, agar bersedia melakukan pengawasan sehingga perbuatan yang melanggar norma tersebut dapat dicegah dan dihentikan,” harapnya. (Nanang S/HR-Koran)