Program normalisasi Sungai Citalahab terkendala lantaran munculnya sejumlah tuntutan dari penggarap yang mengklaim sebagai pemilik lahan harim Sungai. Foto: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.cim),-
Normalisasi Sungai Citalahab yang berlokasi di bendungan Gunung Putri II, tepatnya di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis yang akan dikerjakan rekanan CV Maharaja Abadi, anggaran bersumber dari APBD Ciamis, melalui Dinas Binamarga, Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp.183.854.000 terkendala saat pengerjaan akan dimulai, Senin (20/04/2015).
Kendala tersebut dipicu lantaran tuntutan warga penggarap lahan di kawasan itu yang belum dipenuhi pihak rekanan. Warga meminta pihak rekanan memberikan biaya ganti rugi atas tanaman yang rusak akibat pengerjaan proyek normalisasi tersebut.
Uun (60), warga Kertahayu, saat audiensi dengan pihak rekanan, Senin (20/04/2015), menilai wajar seandainya pemilik tanaman atau pemilik lahan seperti dirinya meminta ganti rugi kepada rekanan. “Selama ini saya menggarap lahan yang ber SPPT. Saya selalu bayar pajak kepada pemerintah. Jadi wajar kalau saya menuntut ganti rugi tanaman saya kepada pemborong,” katanya.
Pada kesempatan itu, Uun mengaku mengajukan ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Uang sebesar itu untuk mengganti tenaga dan biaya pemeliharaan tanaman pepaya miliknya yang terkena dampak pengerjaan normalisasi sungai.
“Seandainya pihak pengusaha tidak mau mengganti segitu, ya terserah saja, berapapun, asal senilai dengan kerusakaan, yang penting jangan sampai saya terlalu merugi,” ucapnya.
Perwakilan CV. Maharaja Abadi, Agus, seusai menggelar pertemuan dengan warga, mengatakan, pihaknya masih kebingungan menghadapi tuntutan para pemilik tanah yang ada di sekitar bibir Sungai Citalahab.
“Saya bingung dengan tuntutan warga. Bukannya kami enggan untuk memberikan konpensasi dana ganti rugi tanaman, namun posisi tanaman mereka ini kan berada di lokasi tanah harim sungai yang ada di dalam tanggul, lokasi,” ucapnya.
Kendati kebingungan dengan tuntutan yang diajukan pemilik lahan yang diperkuat Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT), Agus mengaku akan menyampaikan tuntutan tersdebut kepada atasannya.
Selain masalah tuntutan ganti rugi, pengerjaan normalisasi Sungai Citalahab juga tersendat karena permintaan sejumlah petani dari wilayah Desa Kertahayu, Sidaharja, Sukajadi dan Sukamukti. Para petani masih membutuhkan pasokan air dari Sungai Citalahab. Dan seandainya normalisasi mulai dilakukan, maka arus air Sungai Citalahab yang selama ini mengairi sawah petani akan terganggu. (Suherman/Koran-HR)