Deretan Ruko di depan Pasar dan Terminal Ciamis berdiri di atas tanah eks tanah bengkong Kelurahan Ciamis yang bermasalah. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trust Institute kembali mempersoalkan hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari, pada rapat paripurna, Senin (30/03/2015).
Direktur LSM Trust Institute, Dafid Firdaus, ketika ditemui HR, Senin (06/04/2015), menilai persoalan ruislag eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari belum sepenuhnya final alias belum tuntas.
“Keputusan Pansus DPRD soal Eks Tanah Bengkok, mandul dan justru menghilangkan aset tanah milik pemerintah,” katanya.
Setelah membaca dan mempelajari lebih dalam putusan Pansus, Dafid mendapati poin-poin keputusan yang ganjal. Diantaranya, pada poin satu keputusan Pansus menyatakan bahwa konsep hukum perdata, hak kepemilikan secara hakiki, diakui keberadaanya serta dijunjung tinggi, dihormati dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
Kemudian pada kesimpulan poin dua, kata Dafid, Pansus menyatakan bahwa ruislag tanah sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Padahal ruislag-lah yang jadi pokok permasalahan dan pokok pembahasan selama ini,” katanya.
“Jika putusan Pansus sudah benar, kenapa selama 13 tahun tanah yang di-ruislag tersebut belum juga disertifikatkan oleh Pemkab Ciamis. Padahal itu aset milik pemerintah daerah. Atau jangan-jangan tanah tersebut sudah dikuasai oleh pejabat dan perorangan,” ucapnya.
Dafid menuturkan, kehadiran Pansus sebenarnya untuk mengamankan aset tanah milik pemerintah, bukan malah mengurusi masalah bangunan ruko. Pada intinya, pembentukan Pansus harusnya untuk mengurusi masalah ruislag tanah.
“Disinilah urgennya Pansus, yaitu untuk mengamankan aset tanah milik Pemkab Ciamis bukan malah mengurusi ruko yang sudah ada. Masalah yang harus diluruskan adalah ruislag tanah sebagai aset berharga milik Pemkab Ciamis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dafid mengaku, masalah siteplan yang terus dibahas Pansus juga sangat menggelikan. Menurut dia, bangunan ruko itu sudah menjadi milik hak individu, sehingga Pansus tidak bisa intervensi.
“Apabila Pansus menyoal masalah ruko Ciamis dari IMB, lebih baik DPRD Ciamis membuat Pansus IMB. Sebab, IMB bukan hanya milik ruko Ciamis, tapi masih banyak bangunan di Ciamis yang tidak memiliki IMB, seperti halnya RM Samudra, Ampera, Rumah Dinas Ketua DPRD. kenapa hal itu tidak disoal oleh Pansus Tanah,” ungkapnya.
Dafid meyakini, seandainya Pansus fokus mendalami masalah ruislag, khususnya tanah pengganti atas nama perseorangan dan pejabat, pastinya pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat melihatnya dari sisi pidana. (es/Koran-HR)
Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online