Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Malang menimpa Mawar (14), korban pemerkosaan yang juga warga Dusun Ciawitali RT 04/RW 14 Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Usai disekap selama dua hari dua dalam dan diperkosa secara bergantian oleh 3 pemuda asal Kawali, gadis ABG yang dikenal pendiam ini harus kembali diperkosa oleh 2 pemuda lainnya saat khendak diantar pulang ke rumahnya.
Menurut Mawar, kejadian pemerkosaan oleh dua pelaku baru, terjadi pada Rabu (22/04/2015) pagi atau saat dirinya akan diantarkan pulang ke rumahnya oleh tiga pelaku pertama. [Baca juga: Gila! Gadis ABG di Ciamis Disekap dan Diperkosa 3 Pemuda Secara Bergiliran]
“Saat itu saya minta diantarkan pulang, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan mereka. Rana (pelaku utama) sudah janji akan mengantar saya pulang. Tetapi, sebelum pulang, ternyata datang 2 temannya lagi dan langsung memperkosa saya,” katanya, kepada HR Online, di Mapolsek Cipaku, Rabu (22/04/2015).
Menurut Mawar, justru Rana sang pacar yang memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejat teman-temannya. “ Dia (Rana) selalu mengancam, kalau saya menolak akan dibunuh,” katanya sembari menangis. [Baca juga: Begini Kronologis Gadis ABG di Ciamis Disekap dan Diperkosa 3 Pemuda]
Mawar pun mengaku sebelum dirinya dibawa ke sebuah rumah gubuk di daerah Kawali, Rana sang pacar sempat memperkosanya di rumahnya. Namun, lanjut dia, pemerkosaan yang terjadi di rumahnya, tidak berlangsung lama.
“Waktu berada di rumah, dia (Rana) masih takut saya teriak, karena di rumah ada kakak saya. Makanya, dia memaksa saya untuk ikut menginap di rumah gubuk di daerah Kawali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cipaku AKP Asep Ishak, saat dihubungi HR Online, Kamis (23/04/2015) pagi, mengatakan, pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun, tambah dia, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap 3 pelaku yang pertama melakukan pemerkosaan.
“Kami sudah mengetahui tempat tinggal ketiga pelaku tersebut. Pemeriksaan pelaku akan dilakukan hari ini. Apabila setelah dilakukan panggilan mereka tidak datang, baru kami akan melakukan penangkapan paksa,” katanya.
Menurut Asep, berhubung tempat kejadian perkara kasus ini berada di 2 wilayah, yakni di Kecamatan Cipaku dan Kawali, maka untuk penanganan perkaranya diserahkan ke Polres Ciamis. “Namun, kami bersama Polsek Kawali tetap ikut membantu menangani kasus ini,” ungkapnya. (Dji/R2/HR-Online)
Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online