Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaBerita CiamisUsulan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Ciamis Dibatalkan

Usulan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Ciamis Dibatalkan

Gedung DPRD Ciamis. Foto: Ist/Net

dprd ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Dari empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD Ciamis, tampaknya hanya dua Raperda yang dilanjutkan untuk segera dilakukan pembahasan. Dua usulan Raperda yang dibatalkan tersebut, yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentang Peraturan Desa.

Sementara Raperda yang dilanjutkan untuk segera diibahas, yakni tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta tentang Pemekaran Kecamatan Banjarsari.

Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, didampingi Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Ciamis, Nanang Permana, SH, mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan tim akademisi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bandung, diperoleh kesimpulan bahwa peraturan yang mengatur tentang BPD dan Peraturan Desa cukup diatur melalui peraturan bupati (Perbup).

“Setelah mendengar paparan dari tim akademisi, kemudian kami putuskan untuk membatalkan usulan 2 Raperda tersebut. Karena memang dalam Undang-undangnya pun ternyata aturan tentang BPD dan tentang Peraturan Desa cukup diatur melalui peraturan bupati,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Nanang menjelaskan, setelah disepakati dua Raperda yang dilanjutkan untuk dibahas, tim akademisi kini tengah melakukan pengkajian untuk menyusun naskah akademik Raperda tersebut.

“Yang harus dikaji lebih dalam, yakni Raperda tentang Pemekaran Banjarsari. Karena sebelum menyusun naskah akademiknya, tim akademisi harus melakukan penelitian dan menyebar quisioner dengan cara turun langsung ke lapangan,” terangnya.

Penelitian itu dilakukan, lanjut Nanang, untuk memastikan apakah secara real di lapangan Kecamatan Banjarsari layak dimekarkan atau tidak. Langkah itu pun merupakan prosedur dan mekanisme dalam memekarkan sebuah kecamatan.

“Secara dejure (hukum) memang Kecamatan Banjarsari layak dimekarkan. Hal itu berpegang dari data jumlah desa di kecamatan tersebut yang sudah melebihi dari 10 desa. Selain itu, dari data jumlah penduduk serta luas wilayahnya pun sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Namun demikian, lanjut Nanang, secara defacto harus dibuktikan kembali melalui sebuah penelitian data yang menginput langsung dari lapangan. “ Jadi, dalam prosesnya tidak cukup merujuk kepada data formal saja, tetapi harus diperkuat juga oleh data real secara kekinian di lapangan. Memang persyaratan pemekaran kecamatan saat ini diperketat aturannya oleh pemerintah,” terangnya.

Nanang menegaskan, naskah akademik Reperda tentang Pemekaran Banjarsari dan Reperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, ditargetkan pada bulan Juni mendatang harus sudah selesai. “ Setelah itu, dibulan Juli-nya kita coba akan membahas secara maraton. Dan kami pun menargetkan akhir tahun ini 2 Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, SH. MH, mengatakan, selain 3 usulan Raperda dari DPRD, pihaknya sebelumnya mengusulkan 2 Raperda yang menyangkut Pemerintahan Desa, yakni tentang Nama-nama Desa di Kabupaten Ciamis dan tentang revisi Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tetapi, yang dilanjutkan untuk dibahas hanya Raperda tentang Nama-nama Desa di Kabupaten Ciamis. Sementara terkait ADD, ternyata menurut aturannya harus diatur melalui peraturan bupati. Sementara Perda tentang ADD yang saat ini sudah berlaku, harus dicabut dan tidak diberlakukan lagi,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (21/04/2015). (Bgj/Koran-HR)

Elkan Baggott Datang ke Bali

Elkan Baggott Datang ke Bali, Liburan atau Ikut TC Timnas?

Elkan Baggott terlihat datang ke Bali, banyak penggemar yang penasaran. Tak sedikit juga yang berharap kehadirannya bukan hanya sekedar liburan, tetapi pertanda bahwa Elkan...
Rumah Warga Rusak Berat

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Sumedang, Dua Rumah Warga Rusak Berat

harapanrakyat.com,- Diguyur hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, selama berjam-jam membuat tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 20 meter dengan tinggi 4 meter...
TC Timnas Indonesia

Jelang TC Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tiga Pemain Abroad Tiba di Bali

Jelang pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, para pemain mulai bersiap. Sejumlah pemain Timnas yang berkarier di luar negeri pun...
Pohon Kesambi Berukuran Besar

Pohon Kesambi Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, Proses Evakuasi hingga 4 Jam

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan pohon Kesambi berukuran besar tumbang hingga menutup Jalan Hariang-Cisumur di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Ahli Waris Korban Ledakan

Karangan Bunga Belasungkawa di Cimerak Garut, Ahli Waris Korban Ledakan Amunisi Terima Santunan

harapanrakyat.com,- Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga belasungkawa pasca meninggalnya warga sipil akibat ledakan amunisi kadaluarsa. Ahli...
Pemain Kunci Persib

Laga Kontra Persita Tangerang, Empat Pemain Kunci Persib Bandung Absen

Laga kontra Persita Tangerang, empat pemain kunci Persib Bandung absen. Pertandingan Persib dengan Persita Tangerang berlangsung di Stadion Indomilk Arena pada Jumat 16 Mei...