Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, sekaligus Panitia Pelaksana Pembangunan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RuTiLaHu), menyatakan akan mengembalikan uang hasil potongan anggaran RuTiLaHu sebesar Rp 40 juta.
Ketua LPM Desa Kutawaringin, Dedi Djunansyah, ketika ditemui HR, pekan lalu, mengaku, uang tersebut awalnya akan digunakan untuk membayar pajak PPH dan PPN sebesar 11,5 persen.
Meskipun dalam bimbingan teknik (Bimtek) tidak pernah ada arahan untuk pembayaran pajak PPH dan PPN, Dedi sempat berpendapat bahwa setiap bantuan dana dari pemerintah selalu dikenai PPH dan PPN sebesar 11.5 persen.
“Setelah yakin tidak ada PPH & PPN, uang yang sudah terkumpul di panitia akan segera kami kembalikan kepada para penerima manfaat. Dan mengenai uang yang dipinjam oleh Desa, juga akan dipinta untuk segera dikembalikan,” terangnya.
Di tempat terpisah, Endut (38), warga penerima manfaat, ketika ditemui HR, di kediamannya, di Dusun Neglasari, RT 04 RW 03, Selasa (05/05/2015), mengaku belum menerima tambahan uang dari panitia.
“Kalau memang benar uang itu (potongan) akan dikembalikan, saya merasa senang, karena rumah saya ini masih belum beres sepenuhnya. Jadi saya bisa melanjutkan pembangunannya,” paparnya.
Sebelumnya, Endut juga mengaku, kalau dirinya tidak menerima uang cash dalam program Rutilahu tersebut. Menurutnya, saat pencairan dulu, dia didatangi Kepala Dusun, Ketua RT dan Suplayer. Dia hanya diberitahu mendapatkan bantuan Rutilahu sebesar Rp. 8 Juta.
“Uangnya memang diperlihatkan kepada saya, tapi saya hanya sebatas melihat saja karena setelah saya menandatangani penerimaan, uang tersebut dibawa kembali oleh Kepala Dusun,” paparnya. (Suherman/Koran-HR)
Berita Terkait
Warga Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis
Warga Kecewa Dugaan Korupsi di Kutawaringin Ciamis Tidak Diproses Hukum
Dugaan Korupsi di Desa Kutawaringin Ciamis Layak Ditindaklanjuti