Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita CiamisBegini Modus Judi Bola Online yang Dioperasikan Bandar dari Ciamis

Begini Modus Judi Bola Online yang Dioperasikan Bandar dari Ciamis

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Begini Modus Judi Bola Online yang Dioperasikan dari Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membeberkan modus perjudian pertandingan sepakbola via online yang dikendalikan oleh tersangka MYW alias Yongki (54), warga Ciamis, yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Menurut Sulistyo, pelaku sebelum melancarkan bisnis haramnya, terlebih dahulu mencari data member (peserta) yang akan diajak bermain judi via online atau via jaringan internet komputer. [Baca juga: Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online di Ciamis]

Setelah berhasil menjaring member, lanjut Sulistyo, kemudian si member yang sudah terdaftar diminta untuk mengirimkan pasangan judinya melalui SMS (pesan singkat) kepada pelaku dan sekaligus memberitahukan pertandingan bola mana yang akan dipasangkan taruhan.

“Ketika si member sudah mendapat pasangan bermainnya, baru dikirim ke pelaku sebagai bandar,” ujarnya, Kamis (14/05/2015).

Menurut dia, pelaku membuka lapak perjudiannya di situs www.sbobet.com dan www.maxbet.com. Dari pengakuan pelaku, si member dipatok harus memasang taruhan minimal Rp. 100 ribu.

“Sementara bagi member yang menang dari hasil pemasangan pertandingan sepakbola yang berlangsung hari Senin, Selasa, dan Rabu, akan dibayar oleh pelaku pada hari Jumat. Sedangkan bagi pemenang yang memasang taruhan bola di hari Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu, maka akan dibayar pada hari Selasa, “ bebernya.

Sulistiyo menjelaskan, mulai dari pembayaran taruhan hingga pembayaran yang diberikan kepada member yang menang, dilakukan secara transfer melalui jasa perbankan.

“Pelaku juga memberlakukan jadwal pengiriman dan penerimaan uang taruhan yang ditetapkan setiap pukul 09.00 hingga pukul 12.00,” katanya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku kini mendekam di sel tahanan
Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Sulistyo, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bgj/R2/HR-Online)

Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...
Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut...
ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...