Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membeberkan modus perjudian pertandingan sepakbola via online yang dikendalikan oleh tersangka MYW alias Yongki (54), warga Ciamis, yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Menurut Sulistyo, pelaku sebelum melancarkan bisnis haramnya, terlebih dahulu mencari data member (peserta) yang akan diajak bermain judi via online atau via jaringan internet komputer. [Baca juga: Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online di Ciamis]
Setelah berhasil menjaring member, lanjut Sulistyo, kemudian si member yang sudah terdaftar diminta untuk mengirimkan pasangan judinya melalui SMS (pesan singkat) kepada pelaku dan sekaligus memberitahukan pertandingan bola mana yang akan dipasangkan taruhan.
“Ketika si member sudah mendapat pasangan bermainnya, baru dikirim ke pelaku sebagai bandar,” ujarnya, Kamis (14/05/2015).
Menurut dia, pelaku membuka lapak perjudiannya di situs www.sbobet.com dan www.maxbet.com. Dari pengakuan pelaku, si member dipatok harus memasang taruhan minimal Rp. 100 ribu.
“Sementara bagi member yang menang dari hasil pemasangan pertandingan sepakbola yang berlangsung hari Senin, Selasa, dan Rabu, akan dibayar oleh pelaku pada hari Jumat. Sedangkan bagi pemenang yang memasang taruhan bola di hari Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu, maka akan dibayar pada hari Selasa, “ bebernya.
Sulistiyo menjelaskan, mulai dari pembayaran taruhan hingga pembayaran yang diberikan kepada member yang menang, dilakukan secara transfer melalui jasa perbankan.
“Pelaku juga memberlakukan jadwal pengiriman dan penerimaan uang taruhan yang ditetapkan setiap pukul 09.00 hingga pukul 12.00,” katanya.
Setelah ditangkap polisi, pelaku kini mendekam di sel tahanan
Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Sulistyo, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bgj/R2/HR-Online)