Pusat kota Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Dokumentasi
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Rencana pemekaran Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terancam gagal. Pasalnya, moratorium tentang penghentian sementara pemekaran kecamatan yang dikeluarkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini belum dicabut. Hal itu diketahui setelah Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, setelah turun surat edaran terkait pemberitahuan moratorium pemekaran kecamatan masih berlaku, pihaknya bersama Pemkab Ciamis langsung melakukan konsultasi ke Pemprov Jabar.
“Kita sebelumnya mengira bahwa moratorium itu sudah tidak berlaku. Karena pada lembaran aturan tersebut disebutkan bahwa moratorium tentang pemekaran kecamatan berlaku hingga Pilpres 2014 atau setelah selesai masa pemerintahan Presiden SBY,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (19/05/2015).
Menurut Oih, saat melakukan konsultasi ke Pemprov Jabar, pihaknya belum mendapat informasi yang memuaskan terkait kedudukan moratorium tersebut. Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara hukum sebenarnya moratorium itu sudah tidak berlaku, karena dalam aturannya pun jelas bahwa aturan itu berlaku hingga akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Hanya, secara formal moratorium itu belum dicabut,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Oih, proses pembahasan pemekaran Kecamatan Banjarsari yang saat ini tengah dibahas di DPRD Ciamis tetap akan dilanjutkan. Karena, menurutnya, mekanisme pemekaran kecamatan harus ditempuh dengan berbagai tahapan.
“Soal surat edaran ini tidak berpengaruh terhadap proses pembahasan di DPRD. Hanya, kita belum bisa memastikan kapan pemekaran Kecamatan Banjarsari ini bisa terealisasi. Tetapi, kita akan terus berusaha agar pemekaran ini secepatnya bisa terealisasi,” katanya. (Bgj/Koran-HR)