Jalan lingkungan yang berada di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM didampingi Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Ciamis, H. Tino Armyanto, ST, M.Si, mengungkapkan, usulan ruas-ruas jalan lingkungan permukiman yang menjadi kewenangan penanganan Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang adalah ruas jalan yang berada di lokasi ibu kota kecamatan yang menjadi pusat kegiatan lokal berdasarkan RTRW Kabupaten Ciamis.
Menurut Tino, ada 9 kecamatan yang dinilai memiliki pusat kegiatan lokal, yakni Kecamatan Sindangkasih, Cikoneng, Ciamis, Cijeungjing, Rancah, Panjalu, Pamarican, Kawali dan Banjarsari. [Baca juga: Percepat Pembangunan, Pemkab Ciamis Bagi Kewenangan Penanganan Jalan]
“Ruas jalan yang dikategorikan jalan permukiman memang banyak yang statusnya jalan desa. Tetapi, karena jalan tersebut lalu lintasnya padat serta menjadi jalur angkutan umum, maka penanganannya diambil alih oleh Dinas Cipta Karya,” terangnya.
Tino menjelaskan,Dinas Cipta Karya akan segera menetapkan jalan-jalan desa yang berada di kawasan strategis kabupaten dan jalan-jalan lingkungan perkotaan di 9 kecamatan. Penetapan itu akan disyahkan melalui Surat Keputusan Bupati seperti halnya jalan kabupaten yang sudah ditetapkan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga.
Tino menambahkan, dari hasil rapat kerja dengan beberapa dinas teknis yang digelar belum lama ini, diusulkan pula harus ada penanganan khusus untuk menangani ruas jalan yang menjadi akses ke kawasan parawisata.
“Kami dengan beberapa dinas teknis akan kembali menggelar rapat kerja dan akan mengundang beberapa SKPD lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan jalan,” katanya. (Bgj/Koran-HR)