Otong bersama Kepala Desa Baregbeg Ade Iwan, saat menunjukan galian pemasangan pipa SAB yang tidak sesuai spek. Photo : Eli Suherli/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Warga menilai pemasangan pipa pada program Sarana Air Bersih yang dikucurkan Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Ciamis, di Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, dikerjakan secara asal-asalan.
Otong, warga setempat, ketika ditemui HR, Selasa (19/5/2015), mengatakan, pemasangan pipa untuk SAB di wilayah Baregbeg memang saat ini sudah selesai. Hanya saja, pekerjaan tersebut menyisakan sebuah ganjalan bagi warga.
“Kedalamam pipa jalur utama seharusnya 60 centimeter. Faktanya di lapangan hanya 30 centimeter, bahkan ada juga yang hanya 10 centimeter. Sehingga, ketika digali menggunakan tangan saja pipa itu sudah langsung terlihat,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Otong mengungkapkan, saat ini sedikitnta terdapat tujuh titik pipa sambungan yang mengalami kebocoran. Bahkan, air dari pipa tersebut terbuang dan mengaliri halaman rumah warga.
“Sebagai pengelola program, kami melaporkan secara langsung kejadian ini kepada pihak rekanan, CV. Dini Jaya. Namun pihak rekanan tidak meresponnya. Terpaksa, masyarakat memperbaikinya sendiri,” ucapnya.
Menurut Otong, nilai kontrak pekerjaan program SAB tersebut mencapai lebih dari Rp 187 juta. Tapi sayangnya, pihak rekanan justru terkesan tidak ingin bertanggungjawab memperbaiki kembali pekerjaan yang sudah dilakukannya.
Kepala Desa Baregbeg, Ade Iwan, membenarkan jika pemasangan pipa untuk program SAB di wilayah Desa Baregbeg tidak sesuai ketentuan. Hal itu diketahui setelah warga melaporkannya kepada pihak desa.
“Saat program ini dikerjakan, tidak pemberitahuan dari pihak rekanan kepada pemerintah desa. Pemerintah Desa baru mengetahuinya setelah ada laporan dari warga. Begitupun ketika pekerjaan selesai, pihak rekanan tidak memberikan informasi ke desa,” ujarnya.
Ade mengungkapkan, pihaknya merasa tidak dihargai oleh pihak pemborong. Terlebih setelah pekerjaan selesai, banyak persoalan yang muncul di masyarakat terkait program SAB tersebut.
Bukan hanya itu, kata Ade, sikap tidak sopan juga ditunjukkan pihak rekanan ketika warganya melaporkan perihal kerusakan dan kebocoran pipa. Pada kesempatan itu, pihak rekanan malah mengancam akan menyetop program bantuan yang ada di DCKKTR untuk Desa Baregbeg.
“Kami akan melaporkan soal ini kepada Kejaksaan Negeri Ciamis. Kami juga meminta pihak Kejaksaan menindaklanjuti proyek pemasangan pipa yang asal-asalan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman DCKKTR Ciamis, Yayat Kayadi, ketika dikonfirmasi HR, mengatakan, pihaknya akan segera menegur pihak rekanan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Program SAB di Desa Baregbeg.
“apabila ditemukan ketidakasesuaian pengerjaan, maka kami akan menegur rekanan supaya dia tidak seenaknya dalam mengerjakan proyek. Terlebih itu proyek dari APBD Ciamis,” tegasnya.
Yayat menambahkan, sampai saat ini rekanan CV. Dini Jaya juga belum melaporkan hasil pekerjaan pipa di Desa Baregbeg tersebut. (es/Koran-HR)