Ketua Balegda DPRD Ciamis, Nanang Permana
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Ciamis, Nanang Permana, meminta warga Kecamatan Banjarsari tidak resah dengan munculnya wacana terkait moratorium (penghentian sementara) pemekaran kecamatan. Karena, menurutnya, moratarium tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi.
“Dalam aturan moratorium itu jelas disebutkan bahwa penghentian sementara pemekaran kecamatan berlaku hingga pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2014. Artinya, moratorium itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya, kepada Koran HR, Selasa (26/05/2015). [Baca juga: Gara-gara Ini, Pemekaran Banjarsari Ciamis Terancam Gagal!]
Pernyataan Nanang tersebut, menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, yang menyatakan bahwa moratorium pemekaran kecamatan masih berlaku, karena pemerintah belum mencabut aturan tersebut. Namun, Oih pun membenarkan dalam moratorium tersebut disebutkan bahwa penghentian pemekeran kecematan berlaku hingga Pemilu Presiden tahun 2014.
“Secara hukum sebenarnya moratorium itu sudah tidak berlaku, karena dalam aturannya pun jelas bahwa penghentian sementara pemekaran kecamatan berlaku hingga Pemilu Presiden 2014 atau pada akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Hanya, secara formal moratorium itu belum dicabut,” katanya, seperti diberitakan Koran HR edisi lalu. [Baca juga: Pemekaran Terancam Batal, Warga Banjarsari Ciamis Ancam Demo Besar-Besaran]
Menanggai hal itu, Nanang menegaskan, siapapun mestinya tidak mengeluarkan pernyataan di media massa yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, lanjut dia, sebelum memberikan pernyataan, khendaknya mengkaji terlebih dahulu moratorium tersebut secara tuntas.
“Saya tegaskan dalam tahapan pemekaran Kecamatan Banjarsari tidak ada masalah. Kami dari Balegda bersama tim akademisi IPDN serta Pemkab Ciamis saat ini terus bekerja untuk merampungkan syarat pembentukan Raperda Pemekaran Banjarsari,” katanya.
Nanang mengatakan, dalam merealisasikan aspirasi pemekaran Kecamatan Banjarsari, pihaknya akan berpegang teguh kepada aturan hukum yang berlaku. Sementara mengenai wacana adanya surat edaran terkait moratorium pemekaran kecamatan masih berlaku, lanjut dia, pihaknya tidak akan menanggapi. [Baca juga: Pemekaran Banjarsari Ciamis Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik!]
“Lagi pula kami belum pernah menerima surat edaran tersebut. Sekalipun surat edaran itu ada, kami tetap akan berpatokan kepada Undang-undang yang sudah membolehkan dilakukan pemekaran kecamatan,” katanya.
Nanang pun meminta seluruh elit politik di Ciamis agar mendukung pemekaran Kecamatan Banjarsari. “Jangan sampai ada elit politik yang merasa ketinggalan panggung politik. Kita mestinya bersama-sama berpikir untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)