Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Koperasi Unit Desa (KUD) Margaluyu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (07/05/2015), membenarkan adanya surat edaran terkait uang jaminan yang dipenuhi para pengecer resmi pupuk urea bersubsidi.
Ketua KUD Margaluyu, sekaligus distributor, Adi, bilang bahwa sudah keharusan bagi pengecer untuk memenuhi permintaan distributor. Sekarang aturannya, kata dia, pengecer resmi juga dituntut untuk memberikan laporan harian kepada distributor.
“Seandainya ini tidak dipenuhi, pengecer bisa dikenai sanksi bahkan pemutusan hubungan kerja, masuk dalam black list, dan diberhentikan dari kenaggotaan. Begitu juga dengan masalah uang jaminan. Kalau pengecer tidak mau memberikan jaminan, maka kontrak kerjasamanya akan diputus,” ucapnya.
Adi mengungkapkan, sesuai perjanjian kerjasama, segala hal yang berhubungan dengan aturan dan kebijakan, akan ditanggung secara bersama-sama antara distributor dan pengecer. Terkait beban jaminan sebesar Rp 15 juta, sebenarnya bukan untuk satu pengecer, melainkan dibebankan kepada seluruh pengecer yang ada di wilayah Purwadadi yang berjumlah 9 pengecer.
“Jadi satu pengecer hanya dibebani uang jaminan sebesar Rp.1.250.000,” katanya. (Suherman/R4/HR-Online)