Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seorang warga di Dusun Sindanghilir, Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami pembengkakan di bagian kakinya. Menurut informasi yang beredar, pembengkakan kaki warga Cipaku tersebut terjadi sepulang dari menunaikan ibadah haji di Mekah, satu tahun yang lalu.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyembuhkan pembengkakan yang dialami warga tersebut namun sayangnya, kesembuhan tidak kunjung datang. Bahkan orang pintar pun didatangkan untuk membantu sekaligus mendeteksi penyebab pembengkakan tersebut.
“Orang pintar itu bilang, pembengkakan kaki warga Cipaku itu disebabkan karena melanggar sesuatu hal yang tabu, yaitu membawa batu kerikil muzdalifah dari tanah suci,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui harapanrakyat.com, Sabtu (16/05/2015).
Menurut sumber harapanrakyat.com, warga Cipaku tersebut diketahui membawa kerikil batu muzdalifah sebanyak 15 buah. Namun setelah diketahui batu itu menjadi penyebab derita yang dialaminya, diapun membuangnya.
Senada dengan itu, Hj. Ining, warga setempat, membenarkan bahwa membawa batu kerikil muzdalifah tidak dibenarkan. Menurut dia, batu itu digunakan untuk melempar jumroh. Biasanya, ketika menunaikan haji, para jamaah dihimbau untuk tidak membawa batu tersebut ke Indonesia dengan alasan apapun.
“Sesungguhnya bukan karena alasan batu itu memiliki kélebihan. Namun pada dasarnya setiap jemaah memang dilarang mengambil apapun yang bukan haknya selama di tanah suci,’ ucapnya.
Hj. Ining menambahkan, bila benar kejadiannya demikian, diapun menganjurkan agar batu kerikil muzdalifah itu dikembalikan ke tanah suci. Caranya bisa dititipkan kepada jamaah calon haji yang akan pergi ke Mekah. (Dji/R4/HR-Online)