Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranSoal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Soal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Ilustrasi. Photo : Ist/ Net

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Menindaklanjuti upaya penataaan dan pengelolaan limbah di wilayah Objek Wisata Pantai Pangandaran, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, mengeluaran surat edaran kepada pengelola hotel, restoran dan industri.

Soal Lingkungan Hidup, BPLH Pangandaran Tuding PHRI Kurang Respon

Kepala BPLH Pangandaran, Surya Darma, ketika ditemui harapanrakyat.com, Minggu (10/05/2015), mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola hotel dan restoran sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini teguran dan surat yang dilayangkan pihaknya belum mendapat respon.

Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan hidup apabila belum ada respon atau tindakan apapun hingga batas 15 Juni 2015, maka BPLH akan memberikan sanksi tegas dengan melaporkan pelanggar ke Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.

Menurut Surya, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang dibentuk Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pada bulan Februari 2015, melibatkan unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPLH Propinsi, mulai 29 April kami memberikan surat perhatian tentang pembuangan limbah, termasuk kewajiban pihak hotel untuk memenuhi prosedur serta persyaratan, diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL dan UPL-nya,” katanya.

Sayangnya, kata Surya, PHRI kurang respon dan seolah tidak mengerti. Parahnya lagi, PHRI menganggap pihaknya sengaja mengada-ada mengenai peraturan tersebut. Pihaknya tidak memungkiri kerepotan pengelola hotel karena berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Merujuk UU No 32 tahun 2009 pasal 121 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Permen LH No 14 tahun 2010, tentang dokumen lingkungan hidup, bagi kegiatan atau usaha yang sudah operasional dan bila melanggar, akan dikenakan sangsi pidana 2 tahun penjara atau denda 3 milyar,” tandasnya. (Mad/R4/HR-Online)

Fun Tasik Competition 2025

Atlet Sepatu Roda Kota Banjar Juara 2 Skate Cross Ajang Fun Tasik Competition 2025

harapanrakyat.com,- Atlet cabang olahraga sepatu roda Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengukir prestasi menjadi juara 2 dalam event Fun Tasik Competition 2025 yang berlangsung...
Elkan Baggott

Elkan Baggott Kenang Momen Manis Bersama Timnas: Garuda Tetap di Hati

Elkan Baggott, bek dari Blackpool FC, masih mengingat kebersamaannya dengan Timnas Indonesia. Bahkan ia masih mengingat setiap momen manis bersama tim Garuda tersebut. Elkan sempat...
Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...