Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata beserta istri
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah mendapat surat pengundaran diri dari Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata, karena akan mencalonkan diri di Pilkada Pangandaran, DPRD Ciamis dijadwalkan hari ini akan menggelar Sidang Paripurna. Dalam kesempatan tersebut, DPRD akan mengumumkan surat pengunduran tersebut.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, surat pengunduran diri H. Jeje Wiradinata sudah diterima pihaknya pada hari Jum’at (19/06/2015) lalu. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumumkan dalam sidang paripurna DPRD.
“Berdasarkan aturan, DPRD hanya berhak mengumumkan surat pengunduran seorang kepala daerah atau wakil. Kami tidak memiliki kapasitas menolak atau menerima surat pengunduran diri tersebut,” katanya, kepada HR Online, Senin (22/06/2015).
Setelah surat pengunduran diri itu diumumkan, lanjut Asep, kemudian pihaknya menyampaikan hal tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar. “ Kita akan berkirim surat ke Mendagri soal pengunduran diri Pak Jeje. Sementara yang berhak memutuskan apakah surat pengunduran diri tersebut diterima atau tidak, itu merupakan kewenangan Mendagri,” katanya.
Menurut Asep, aturan soal pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi, meski Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 belum terbit, tidak menjadi masalah. Karena soal mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil sudah jelas dijabarkan dalam undang-undang tersebut,” terangnya. (Bgj/R2/HR-Online)