Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelesaian terkait pembaharuan sertifikat ruko. Menurutnya, belum tuntasnya pembaharuan sertifikat ruko, karena terjadi miskomunikasi antara BPN dengan Pansus DPRD.
“BPN Ciamis mengira bahwa batas waktu 45 hari proses pembaharuan sertifikat terhitung dari sejak pemilik ruko melakuan permohonan. Padahal, maksud dari Pansus bahwa batas waktu 45 hari itu dari sejak rekomendasi dikeluarkan,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (26/05/2015). [Baca juga: Rekomendasi Sengketa Ruko, Pataka Nilai Pansus DPRD Ciamis Ceroboh]
Namun begitu, kata Oih, pihaknya bersama tim Pemkab Ciamis yang dipimpin Asda I tengah melakukan upaya agar pembaharuan sertifikat ruko segera berjalan hingga tuntas. [Baca juga: Pansus DPRD Ciamis: Sertifikat Belum Tuntas Kesalahan Pemilik Ruko]
“Pekan depan, kita akan kembali membahas masalah ini dengan Pemkab dan BPN. Pada prinsipnya, kita akan berupaya agar seluruh rekomendasi Pansus bisa berjalan dan permasalahan ruko segera tuntas,” katanya. (Bgj/Koran-HR)