Tim gabungan terpadu dari Dinas Satpol, Kodim dan Polres Ciamis, saat melakukan penutupan paksa terhadap 3 pabrik tepung aren, berada di Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg dan Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Senin (22/06/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinilai tidak komitmen terhadap kesepakatan terkait penanganan limbah, 3 pabrik tepung aren yang berada di Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg dan Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, ditutup paksa oleh tim gabungan terpadu dari Dinas Satpol, Kodim dan Polres Ciamis, Senin (22/06/2015).
3 pabrik aren yang ditutup tersebut, dua diantaranya diketahui milik H. Diki yang terdiri dari 1 pabrik berada di Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg dan 1 pabrik lagi berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing. Sementara pabrik yang satu lagi diketehui milik H. Jaruki yang berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing.
Kasi Gakda Dinas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Udi Wahyudi, mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap 13 pabrik tepung aren yang berada di Desa Kertaharja dan Desa Petirhilir, ditemukan masih ada 3 pabrik yang belum membangun tempat instalasi penanganan limbah.
“Artinya, 3 pabrik tersebut sudah melanggar kesepakatan yang buat. Sementara 9 pabrik lainnya sudah ada upaya untuk membangun instalasi penanganan limbah,”katanya, ketika ditemui disela-sela penyegelan.
Udi menambahkan, akibat belum adanya itikad baik dari pengusaha tersebut, membuat 3 pabrik tepung aren itu masih mencemari lingkungan sekitar. “ Kita tidak mau mendengar adanya konflik lagi antara warga dengan pengusaha tepung aren. Karenanya, kami melakukan upaya ini untuk mencegah terjadinya konflik kembali,” ujarnya.
Namun demikian, kata Udi, penutupan 3 pabrik tersebut sifatnya tidak permanen. Pihaknya, tambah dia, masih memberikan toleransi agar pengusaha pabrik tersebut segera membangun instalasi penanganan limbah yang prasyaratnya sudah ditentukan oleh Badan Penanggulangan Lingkungah Hidup (BPLH).
“Jadi, kalau 3 pabrik ini ingin beroperasi kembali, harus segera membangun instalasi penanganan limbah. Sebelum instalasi limbah belum dibangun, 3 pabrik dilarang beroperasi,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Kertaharja, Dadi Otong, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh tim gabungan terpadu. Menurut dia, tim gabungan pro aktif turun ke lapangan dan langsung mengecek satu persatu pabrik tepung aren apakah sudah menjalankan kesepakatan atau belum. “ Langkah ini sangat membantu untuk meredam konflik yang terjadi akibat pencemaran limbah tersebut,” pungkasnya. (Her/R2/HR-Online)