Rumah Makan Samudra di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trust Institute menemukan fakta, ternyata Rumah Makan (RM) Samudra yang berlokasi di kawasan Mesji Agung Ciamis sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah. Pernyataan David itu merupakan klarifikasi pernyataan yang dilansir Koran HR edisi sebelumnya.
Sebelumnya, Direktur LSM Trust Institute, Dafid Firdaus, menyebutkan, bahwa RM Samudra belum memiliki IMB. Diapun sempat meminta DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan perijinan (IMB) sejumlah bangunan yang terdapat di wilayah perkotaan Ciamis, yang salah satunya RM Samudra.
“Setelah dicek ulang dan bertemu langsung dengan pemiliknya, ternyata RM Samudra sudah mengantongi ijin,” katanya, belum lama ini.
Kepada HR, Dafid mengakui, pihaknya salah mengambil sampel terkait masalah carut-marut perijinan bangunan yang terdapat di wilayah Kabupaten Ciamis. Pada kesempatan pertemuan itu, pihaknya langsung meminta maaf kepada pemilik RM Samudra.
Sebelumnya Dafid mempersoalkan hasil keputusan Pansus DPRD yang membahas eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari. Pihaknya menilai persoalan ruislag eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari belum sepenuhnya final alias belum tuntas.
“Apabila Pansus menyoal masalah ruko Ciamis dari sisi perijinan (IMB), lebih baik DPRD Ciamis membuat Pansus IMB. Sebab, IMB bukan hanya milik ruko Ciamis, tapi masih banyak bangunan di Ciamis yang tidak memiliki IMB, seperti halnya RM Samudra, Ampera, Rumah Dinas Ketua DPRD. Kenapa hal itu tidak disoal oleh Pansus Tanah,” ungkapnya. (es/Koran-HR)