Ilustrasi IPAL. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asisten Daerah (Asda) Setda Pemkab Ciamis, H. Soekiman, membenarkan terkait pembangunan Instalasi Pembungan Air Limbah (IPAL) di kawasan pabrik tahu di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku. Namun, dia menyatakan tidak setuju apabila rencana program pembangunan IPAL di Desa Muktisari itu dinilai diskriminasi.
“Kalau mau nyebut diskriminasi harus tahu dulu masalahnya dan turun ke lokasi. Kita membangun IPAL di Desa Muktisari, karena keberadaan pabrik tahu di daerah itu berada dalam satu kawasan. Jadi, satu IPAL untuk menampung limbah dari seluruh pabrik tahu yang ada di daerah itu,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (23/06/2015).
Soekiman mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membangun IPAL untuk pembuangan limbah pabrik tepung aren di Desa Petirhilir Kecamatan Baregeg dan Desa Kertaharja Kecamatan Cijieujeung. Hanya, kalau dibangun IPAL untuk pabrik tepung aren, jumlahnya tidak cukup satu.
“Karena pabrik aren di daerah Petirhilir dan Kertaharja posisinya terpencar. Kalau kami menyediakan IPAL di sana, mungkin harus membangun 7 sampai 10 IPAL. Tentunya tidak mungkin,” tegasnya.
Menurut Soekiman, pihaknya membangun IPAL di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, karena ada bantuan dari pemerintah pusat melalui bantuan DAK. “ Artinya, kita tidak sengaja akan membangun IPAL. Tetapi, ada tawaran dari pemerintah pusat. Dari pada mubazir, lebih baik kami ambil dan programnya dibangun untuk mengatasi limbah pabrik tahu di Desa Muktisari,” katanya.
Namun demikian, lanjut Soekiman, pihaknya pun akan mengupayakan agar pada tahun berikutnya Ciamis mendapat kembali bantuan IPAL. “ Untuk pembangunan IPAL di Desa Muktisari akan dibangun pada tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, di saat tim gabungan terpadu dari Dinas Satpol PP, Kodim dan Polres Ciamis, melakukan penutupan paksa terhadap 3 pabrik tepung aren yang berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing dan Desa Petirhilir, Kecamatan Barebeg, Senin (22/06/2015), karena belum membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), namun ternyata di tempat lain Pemkab Ciamis malah akan menganggarkan pembangunan IPAL untuk penanganan limbah pabrik tahu di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku.
Terkait adanya rencana tersebut, Anggota Komisi I DPRD Ciamis, Nanang Permana, memprotes keras. Dia menegaskan, apabila Pemkab menganggarkan IPAL untuk penanganan limbah pabrik tahu, tidak menutup kemungkinan pabrik lainnya pun akan menuntut hal yang sama.
“Ada sebuah ironi di sini. Di saat pabrik tepung aren ditutup secara paksa karena tidak memiliki IPAL, tetapi kenapa Pemkab malah menganggarkan pembangunan IPAL untuk pabrik tahu di Cipaku. Ini jelas diskriminasi. Dan saya minta rencana itu dibatalkan, kerena tidak berkeadilan,” tegasnya, kepada HR Online, Senin (22/06/2015). (es/Koran-HR)
Berita Terkait
Aneh! Pabrik Tepung Aren di Ciamis Disegel, Tapi Pabrik Tahu Dibuatkan IPAL
Langgar Kesepakatan, 3 Pabrik Tepung Aren di Ciamis Ditutup Paksa
Pabrik Tepung Aren di Ciamis Ditutup Paksa, Ini Protes dari Pemiliknya