Deretan Ruko Depan Pasar Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus DPRD Ciamis terkait permasalahan Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kelurahan Kertasari yang kini ditempati sebagai kawasan ruko pasar manis Ciamis.
Kasie pengukuran BPN Ciamis, Aan Rosmana, ketika ditemui HR, Senin (25/05/2015), menegaskan, pihaknya sudah berusaha menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengirimkan surat himbauan kepada pemilik ruko untuk mengajukan sertifikasi lahan ruko yang mereka tempati.
“Sampai hari Senin (25/05/2015), yang mengajukan pengurusan sertifikasi sudah ada 27 ruko. Sisanya belum,” katanya smebari menunjukkan dokumen surat yang dikirimkan kepada para pemilik ruko dan Pemkab Ciamis.
Aan menuturkan, mekanisme penerbitan sertifikat lahan ruko harus berdasarkan pengajuan dari pemilik lahan. Pihaknya tidak berani melakukan penertiban secara sepihak, meskipun sudah ada rekomendasi dari Pansus.
“Kami (BPN) tidak bisa sepihak melakukannya. Prosesnya harus melalui pengajuan dari pemilik lahan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Penasehat Komunitas Paduli ka Taneih Kota (PATAKA), Toni Ichlas, mengungkapkan, penanganan mengenai penertiban kepemilikan sertifikat lahan ruko harusnya dilakukan dengan cara khusus.
“Ini kejadiannya luar biasa. Bahkan sampai dibahas melalui Pansus DPRD. Tentunya, penanganannya juga harus dilakukan secara khusus,” katanya, Senin (25/05/2015).
Toni menuturkan, persoalan penertiban sertifikat lahan ruko tidak bisa disamakan dengan pengajuan sertifikasi lahan pada umumnya. Apalagi, persoalan masalah kepemilikan lahan ruko sudah berlarut-larut. (Deni/Koran-HR)
Berita Terkait
Rekomendasi Sengketa Ruko, Pataka Nilai Pansus DPRD Ciamis Ceroboh
Pansus DPRD Ciamis: Sertifikat Belum Tuntas Kesalahan Pemilik Ruko
Ini Alasan Rekomendasi Pansus DPRD Ciamis Soal Ruko Mandeg