Meski belum berizin dan lokasi tak sesuai zonasi, pihak pelaksana pekerjaan tower telah melakukan penggalian pondasi. Kini, pekerjaan tersebut dihentikan paksa. Foto: Nanang S/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjar mengaku telah mengingatkan pihak pengembang pembangunan tower seluler di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, agar tidak melakukan pekerjaan pembangunan bila belum menempuh perizinan.
Bahkan, pihak Satpol PP kota Banjar, mengaku kaget dengan pihak pengembang yang telah melakukan menempuh izin tetangga, sewa tanah dan member uang kompensasi, akan tetapi tidak menempuh perizinan ke BPMPPT. [Baca juga: Tower Ilegal, BPMPPT Banjar; Tak Ada Ajuan & Lokasi Tidak Sesuai Zonasi]
“Saya bersama Pak Kasat, sekitar dua minggu lalu telah mendatangi ke lokasi proyek, dan waktu itu masih pengerjaan boplang. Dan telah mengingatkan, agar menempuh perizinan ke BPMPPT dulu,” jelas Kepala Seksi Penegakan Perda, Satpol PP kota Banjar, Aef Saefullah, saat dikonfirmasi HR via telepon seluler, Selasa, (26/05/2015).
Pihaknya juga saat mengingatkan pihak pengembang, telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, Babinsa, dan Babinmas, dan kata Aef, pihaknya juga mengatakan, agar pengembang menempuh perizinan sebagaimana mestinya, termasuk mengingatkan kepada pemilik tanah, dan masyarakat setempat.
“Kalau sekarang sudah sampai dilakukan pekerjaan penggalian tanah, maka akan kita lihat lagi ke lokasi,” ujarnya. (Nanang S/Koran-HR)