Meski belum berizin dan lokasi tak sesuai zonasi, pihak pelaksana pekerjaan tower telah melakukan penggalian pondasi. Kini, pekerjaan tersebut dihentikan paksa. Foto: Nanang S/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pembangunan tower seluler di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, kota Banjar, dihentikan secara paksa. Pasalnya, pihak pengembang belum mengantongi perizinan dan titik lokasi tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan BPMPPT kota Banjar.
Meski pihak pengembang telah mendapatkan tanah dan izin tetangga dari sekitar lokasi pembangunan, dan telah memberikan uang kompensasi serta sepengetahuan pihak Kelurahan Muktisari, namun mereka ternyata belum sama sekali menempuh perizinan ke pihak BPMPPT.
Hal itu terungkap saat HR mengkonfirmasi kepada pihak BPMPPT kota Banjar. Sekretaris BPMPPT, Saefuddin, didampingi staf Pengendalian dan Pengawasan Bidang Penanaman Modal, Willy Permadie, mengaku, belum menerima permohonan pengajuan perizinan pembangunan tower.
“Kami benar-benar belum menerima pengajuan perizinan atas pembangunan tower itu, dan tidak mengetahui proses telah melakukan sewa tanah, izin warga dan pemberian uang kompensasi. Kami juga tidak mengetahui apa nama perusahaan tersebut,” jelas Saefuddin kepada HR, Senin, (25/05/2015).
Bila pun pihak perusahaan tersebut telah mengajukan perizinan kepada pihaknya, lanjut Saefuddin, pihaknya akan menolak dengan tegas, lantaran, sesuai aturan sudah tida ada zonasi untuk membangun tower di wilayah Kelurahan Muktisari.
“Untuk wilayah di kecamatan langensari, sisa zonasi yang diperbolehkan yaitu hanya di Desa Kujangsari. Dengan demikian, kami tidak akan mengeluarkan izin tower di daerah kelurahan Muktisari,” tegasnya.
Mengenai pihak perusahaan telah menempuh proses seperti sewa tanah, pemberian uang kompensasi dan izin tetangga. Menurut Saefuddin itu baru sebatas prasyarat umum.
“Perizinan yang harus ditempuh dalam pembangunan tower itu diantaranya, IMB, Izin Gangguan (HO), izin perolehan dan penggunaan tanah (IPPT), dan tahun 2015 kami belum satu pun mengeluarkan izin bagi usaha tersebut,” tandasnya.
Penindakan penghentian pembangunan, menurut Saefuddin, bukanlah kewenangan pihaknya, itu berada di pihak Satpol PP. “Kalau kesanya sempat dibiarkan hingga pengembang telah melakukan ini, itu, kan itu bukan kewenangan kami,” tukasnya. (Nanang S/Koran-HR)