Jumat, Juni 13, 2025
BerandaBerita BanjarTower Ilegal, BPMPPT Banjar; Tak Ada Ajuan & Lokasi Tidak Sesuai Zonasi

Tower Ilegal, BPMPPT Banjar; Tak Ada Ajuan & Lokasi Tidak Sesuai Zonasi

Meski belum berizin dan lokasi tak sesuai zonasi, pihak pelaksana pekerjaan tower telah melakukan penggalian pondasi. Kini, pekerjaan tersebut dihentikan paksa. Foto: Nanang S/HR.

Meski belum berizin dan lokasi tak sesuai zonasi, pihak pelaksana pekerjaan tower telah melakukan penggalian pondasi. Kini, pekerjaan tersebut dihentikan paksa. Foto: Nanang S/HR.
Meski belum berizin dan lokasi tak sesuai zonasi, pihak pelaksana pekerjaan tower telah melakukan penggalian pondasi. Kini, pekerjaan tersebut dihentikan paksa. Foto: Nanang S/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Pembangunan tower seluler di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, kota Banjar, dihentikan secara paksa. Pasalnya, pihak pengembang belum mengantongi perizinan dan titik lokasi tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan BPMPPT kota Banjar.

Meski pihak pengembang telah mendapatkan tanah dan izin tetangga dari sekitar lokasi pembangunan, dan telah memberikan uang kompensasi serta sepengetahuan pihak Kelurahan Muktisari, namun mereka ternyata belum sama sekali menempuh perizinan ke pihak BPMPPT.

Hal itu terungkap saat HR mengkonfirmasi kepada pihak BPMPPT kota Banjar. Sekretaris BPMPPT, Saefuddin, didampingi staf Pengendalian dan Pengawasan Bidang Penanaman Modal, Willy Permadie, mengaku, belum menerima permohonan pengajuan perizinan pembangunan tower.

“Kami benar-benar belum menerima pengajuan perizinan atas pembangunan tower itu, dan tidak mengetahui proses telah melakukan sewa tanah, izin warga dan pemberian uang kompensasi. Kami juga tidak mengetahui apa nama perusahaan tersebut,” jelas Saefuddin kepada HR, Senin, (25/05/2015).

Bila pun pihak perusahaan tersebut telah mengajukan perizinan kepada pihaknya, lanjut Saefuddin, pihaknya akan menolak dengan tegas, lantaran, sesuai aturan sudah tida ada zonasi untuk membangun tower di wilayah Kelurahan Muktisari.

“Untuk wilayah di kecamatan langensari, sisa zonasi yang diperbolehkan yaitu hanya di Desa Kujangsari. Dengan demikian, kami tidak akan mengeluarkan izin tower di daerah kelurahan Muktisari,” tegasnya.

Mengenai pihak perusahaan telah menempuh proses seperti sewa tanah, pemberian uang kompensasi dan izin tetangga. Menurut Saefuddin itu baru sebatas prasyarat umum.

“Perizinan yang harus ditempuh dalam pembangunan tower itu diantaranya, IMB, Izin Gangguan (HO), izin perolehan dan penggunaan tanah (IPPT), dan tahun 2015 kami belum satu pun mengeluarkan izin bagi usaha tersebut,” tandasnya.

Penindakan penghentian pembangunan, menurut Saefuddin, bukanlah kewenangan pihaknya, itu berada di pihak Satpol PP. “Kalau kesanya sempat dibiarkan hingga pengembang telah melakukan ini, itu, kan itu bukan kewenangan kami,” tukasnya. (Nanang S/Koran-HR)

Papan Sedekah Berbagi Sarapan, Langkah Kecil UMKM Ciamis untuk Kebaikan Besar

Papan Sedekah Berbagi Sarapan, Langkah Kecil UMKM Ciamis untuk Kebaikan Besar

harapanrakyat.com,- Gerai UMKM Kabupaten Ciamis di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, menyediakan Sarapan serba Rp 10 ribu dan juga Papan Sedekah berbagi sarapan...
Aset Tanah RS

Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang minta pengembalian aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan...
Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar baru Ayu Ting Ting jadi sorotan. Pasalnya, gosip ini berasal langsung dari sang ayah. Ayah Rozak menyebut bahwa putrinya telah memiliki tambatan hati...
Tanah RS Asih Husada

Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Kota Banjar, menuntut Pemkot Banjar, Jawa Barat, atas kepemilikan tanah milik Adong sebagai ahli waris dari...
Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

harapanrakyat.com,- Seorang warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta bantuan Petugas Damkar untuk dievakuasi ke rumah sakit. Pasien tersebut bukanya menghubungi puskesmas terdekat agar...
sampah elektronik

Sampah Elektronik Jadi Ancaman Nyata Bagi Alam, Bagaimana di Jawa Barat?

harapanrakyat.com - Keberadaan sampah elektronik saat ini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan alam, tidak terkecuali di Jawa Barat. Sebab, sampah elektronik ini mengandung zat...