Tumpukan galian pekerjaan pembangunan tower yang belum lengkap perizinan dan berada dilokasi zonasi yang tak semestinya. Foto: Nanang S/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu proses penggalian tanah, dan tidak merasa diberitahu oleh pihak pengembang saat akan memulai pekerjaan pembangunan tower seluler diwilayahnya.
“Yang jelas tanpa memiliki izin lengkap, kami tidak akan menyetujui pembangunan tower. Kalaupun saya ikut menandatangani, itu karena atas dorongan masyarakat setempat yang telah menyetujui melalui izin tetangga,” kilahnya, kepada harapanrakyat.com, Selasa (26/05/2015).
Anehnya, Jajat Sudrajat, seolah tidak mengetahui bahwa di wilayahnya sudah tidak diperbolehkan untuk pembangunan tower, seperti yang telah ditetapkan pihak BPMPPT kota Banjar. [Baca juga: Tower Ilegal, BPMPPT Banjar; Tak Ada Ajuan & Lokasi Tidak Sesuai Zonasi]
Babinsa Kelurahan Muktisari, Wardyanto, mengatakan, pekerjaan tower masih terhenti, dan tidak bisa dilanjutkan, kalau pihak pengembang belum mengantongi izin dari BPMPPT. [Baca juga: Soal Tower Ilegal, Satpol PP Banjar Pernah Peringati Pengembang]
“Dengan izin belum lengkap, mereka tidak bisa melanjutkan pembangunan. Akan tetapi pengembang berjanji akan segera menyelesaikan sebaik mungkin,” ujarnya.
Tokoh pemuda setempat, Boni Mastriolani, mengatakan, bila melihat lokasi pembangunan tower, lokasinya sudah tidak sesuai, karena terlalu dekat dengan pemukiman warga. “Bahkan mungkin untuk menangkap sinyalnya saja, saya menduga akan sangat susah,” ucapnya. (Nanang S/Koran-HR)