Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah membentuk tim pemantau yang beranggotakan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan perwakilan perusahaan, untuk melakukan pemantauan secara langsung pembayaran THR dari perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakersostrans Kabupaten Ciamis, H. Wawan S Arifin, didampingi Kasie Hubungan Industrial dan Penawasan Ketenagakerjaan, H. Emo Suherlan, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu. [Baca juga: Dinsosnakertrans: 8.888 Pekerja di Ciamis Harus Dapat Uang THR]
Selain THR, lanjut Wawan, pekerja juga berhak untuk mendapat cuti, jam kerja, pekerja wanita, ship malam, lembur, pembinaan keselamatan kerja, sarana dan prasarana kerja, penyediaan P3K serta pemberian BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Wawan berharap agar seluruh hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Menurut dia hal itu berkaitan erat dengan kesejahteraan pekerja, kinerja para pekerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya. (DSW/Koran-HR)