Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Surya Darma, SH.,M.H, ketika dimintai tanggapan oleh Koran HR, Senin (06/07/2015), menilai, perlu adanya pemetaan mengenai kawasan hutan lindung untuk disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran.
“Sesuai fungsinya, hutan merupakan sebagai lahan konservasi, lindung, dan peningkatan DAS (Daerah Aliran Sungai). Tidak ada artinya penyusunan RTRW kalau tidak didukung oleh perubahan fisik. Perlu kiranya Perhutani juga dilibatkan dalam penyusunannya,” katanya.
Penjabat Bupati Pangandaran, Drs. H. Daud Achmad, menilai, aksi perusakan hutan serta pembalakan liar harus ditindak tegas. Tapi, perlu juga diventarisasi mengnai luasan hutan konservasi dan luasan hutan lindung.
“Ini perlu kajian ahli lingkungan hidup. Untuk itu, Pemkab Pangandaran akan berkonsultasi dengan ahli kehutanan dan melakukan kajian. Setelah itu, baru mengusulkannya ke Kementrian Kehutanan. Karena keputusan alih fungsi dari hutan produksi ke hutan lindung itu kewenangan Kementrian Kehutanan,” katanya. (Mad/Koran-HR)