Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah terjadi kembali penjualan beras miskin (raskin) yang dijual diatas harga subsidi atau diatas Rp. 800 per kg, yang terjadi di Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, belum lama ini, Pemkab Ciamis langsung bergerak ke lapangan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Romli, mengatakan, setelah mendapat informasi dari pemberitaan Koran HR edisi lalu, pihaknya langsung turun ke Desa Margajaya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dicek, memang benar di Desa Margajaya Raskin dijual di atas harga subsidi. Tetapi, menurut keterangan aparat desa setempat, hal itu terjadi karena adanya kesepakatan antara kepala dusun, RW, RT dengan warga penerima manfaat raskin,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Namun begitu, lanjut Lili, pemerintah desa setempat, sudah membereskan permasalahan tersebut dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran raskin ke warga penerima manfaat. “ Setelah kasus itu muncul, Camat Pamarican dan kepala desa setempat langsung mengumpulkan kepala dusun, RW dan RT dan meminta uang kelebihan dikembalikan,”katanya.
Lili mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kepala dusun setempat, adanya gagasan menjual raskin diatas harga subsidi, karena pencairan dana transport sebesar Rp. 200 per kg, telat cair dari Pemkab Ciamis.
“Kami sudah jawab soal keluhan itu bahwa keterlambatan pencairan dana transport raskin, bukan salah Pemkab Ciamis, tetapi pemerintah desa setempat yang telat mengajukan proposal pencairan anggaran tersebut,” katanya.
Bagi pemerintah desa yang cepat mengajukan proposal dana transport raskin, kata Lili, selama ini tidak ada keluhan soal keterlambatan pencairan dana tersebut. “ Karena desa-desa yang cepat mengajukan anggaran, langsung membayar uang transpor ke seluruh perangkat desa yang menangani penyaluran raskin. Jadi, sebelum kiriman raskin datang, dana transport itu sudah diterima oleh pihak desa,” ujarnya.
Pihaknya, kata Lili, meminta kepada seluruh pemerintahan desa di Ciamis agar pro aktif dalam mengajukan proposal pencairan anggaran transport raskin. “ Kami tidak mau lagi mendengar raskin dijual diatas harga subsidi, karena alasan dana transport belum cair. Karena dana itu bisa terlambat cair, akibat kelalaian pemerintah desa sendiri,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)