Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dari 238 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2015, 5 napi diantaranya dinyatakan bebas dari hukuman dan bisa langsung menghirup udara bebas. Hal itu setelah masa hukumannya langsung habis menyusul mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Dasep Rana Budi, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Kelas II B Ciamis, Asep Mustari, mengatakan, napi yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi, dinilai berprilaku baik selama menempuh hukuman sebagai warga binaan. [Baca juga: 238 Napi di Lapas Ciamis Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri]
“Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi narapidana lain agar mencontoh napi yang prilaku baik tersebut,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (17/07/2015).
Dasep mengatakan, jumlah pemberian remisi tahun ini terbilang paling banyak apabila dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, kata dia, napi yang mendapat remisi Idul Fitri hanya sebanyak 192 orang.
“Tahun ini, semua napi yang memenuhi syarat administrasi mendapat remisi, meski pemberian masa remisinya berbeda-beda. Ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan dan 2 bulan. Ada 2 napi yang tidak mendapat remisi, karena keduanya belum menjalani 6 bulan masa hukuman. Sementara 3 napi lainnya beragama non muslim,” terangnya.
Dasep menambahkan, remisi akan kembali diberikan kepada napi yang berprilaku baik pada saat Hari Ulang Tahun Kemerdaan RI atau pada bulan Agustus mendatang. (Bgj/R2/HR-Online)