Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, H. Wawan S Arifin
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghimbau agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, dengan batas minimal tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, H. Wawan S Arifin, didampingi Kasie Hubungan Industrial dan Penawasan Ketenagakerjaan, H. Emo Suherlan, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, menyebutkan, besaran THR yang wajib diberikan kepada pegawai adalah satu bulan gaji.
Wawan menuturkan, merujuk pada daftar perusahaan yang ada di Dinsosnakertrans, saat ini di wilayah Kabupaten Ciamis terdapat sekitar 19 perusahaan besar, 21 perusahaan sedang dan 217 perusahaan kecil.
Sedangkan jumlah pekerja yang ada di seluruh perusahaan tersebut mencapai 8.888 orang, dengan rincian 6.135 orang laki-laki dan 2.753 orang pekerja perempuan. “Norma ketenagakerjaan itu bagaimana hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Ini penting dan kita tegaskan kepada semua pengusaha,” ujarnya.
Meski dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tidak diatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tapi saat ini THR sudah menjadi hak bagi pekerja. Dan perusahaan wajib memberikan kepada para pekerjanya THR. (DSW/Koran-HR)